Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meresmikan pengoperasian mesin pengolah lumpur (decanter) PT Aetra Air Jakarta (Aetra), di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pulogadung, Jalan Jatinegara Kaum Nomor 1, Jakarta Timur, Selasa (12/5/2015).
Dalam sambutannya, Ahok mengharapkan kepada PT Aetra untuk benar-benar dapat menyediakan air bersih bagi masyarakat Jakarta.
"Kita harapkan Aetra, dan saya harap tidak ada lagi orang yang tidak punya air bersih. Dengan mengucap syukur, gedung pengelolaan lumpur di kantor Pulogadung resmi saya resmikan," ucap Ahok.
Ahok mengatakan, sebelum menyediakan air bersih untuk seluruh masyarakat DKI, terlebih dahulu Aetra dapat menyelesaikan permasalahan pendistribusian air bersih di wilayah Jakarta Timur. Dia sendiri mengaku Pemprov DKI belum bisa berbuat banyak, terlebih dalam menyediakan air bersih untuk wargannya.
"Saya ingin meyakinkan pemegang saham Aetra, (bahwa) saya menaruh harap untuk sisi timur Jakarta. Karena saya sudah tak berdaya," tutur Ahok.
Gedung dan fasilitas yang dibangun menghabiskan dana sekitar Rp22 miliar itu dinilai Ahok cukup kecil bagi Pemprov DKI Jakarta. Apalagi menurut Ahok, jika dibandingkan dengan pengadaan uninterruptible power supply (UPS) yang harganya "gila-gilaan".
"Ini tuh kemurahan kalau untuk DKI. Rp20 miliar kita bisa bangun 50 pengolahan lumpur. Orang UPS saja kita beli Rp1 triliun lebih," ujar Ahok seolah menyindir.
Di kesempatan yang sama, Presiden Direktur Aetra, Mohammad Selim menjelaskan, proyek ini dikelola oleh Aetra sendiri. Pihaknya menurut Selim, berkomitmen menciptakan perusahaan penyedia layanan air bersih yang zero waste atau bebas limbah dan ramah lingkungan.
"Maka Aetra melalui Direktorat Planning dan Development menciptakan adanya sistem pengolah lumpur decanter yang pertama dan terbesar di lingkungan PDAM di Indonesia, dan terbesar di Asia Tenggara untuk mesin pengolahan lumpur dengan kapasitas besar (60 m3 per jam)," paparnya.
Dijelaskan, satu mesin decanter yang beratnya mencapai 7 ton dan menelan investasi hingga Rp6 miliar ini, telah beroprasi di IPA Buaran yang nantinya pada akhir 2015 juga akan menambah satu mesin lagi. Sedangkan untuk IPA Pulogadung, mesin ini telah dioperasikan sejak awal 2015 lalu, dan juga akan mengoperasikan mesin tambahan di pengujung tahun 2016.
"Dengan beroperasinya empat mesin decanter tersebut, maka komitmen Aetra untuk mewujudkan perusahaan yang bebas dari limbah hasil produksi (diharapkan) dapat terwujud dengan baik," tegas Selim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka