Suara.com - Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Adnan Anwar mengingatkan pemerintah untuk bertindak cepat memberantas faham radikalisme agar tidak tumbuh subur dan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kita harapkan menyiapkan kebijakan-kebijakan, terutama UU yang mengatur itu agar faham radikalisme jangan sampai besar," kata Adnan Anwar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Adanya kebijakan itu sebagai landasan, menurut Adnan akan memudahkan semua pihak untuk pencegahan terorisme.
"Diperlukan untuk melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman faham radikalisme".
Adnan mencontohkan konflik yang terjadi di Timur Tengah (Timteng), terutama yang didasari perbedaan paham wahabi dan syiah akan berhembus di Indonesia, apalagi belakangan ini, isu anti wahabi dan anti syiah makin kencang yang dilakukan.
Adnan melanjutkan, pemerintah terutama BNPT perlu menyikapi keberadaan kelompok yang nyata-nyata ideologinya bertentangan dengan NKRI dan itu dikampanyekan secara terbuka. Sesuai UU itu harus dibubarkan.
"Istilahnya kriminalisasi ideologi negara. Jadi untuk kelompok yang begini, BNPT bisa mendorong bahwa yang begini ini tidak boleh besar dan berkembang secara terbuka sehingga perlu ada segera landasan hukumnya," imbuh Adnan.
Penyebaran Adnan menilai kelompok-kelompok yang mengancam ideologi negera itu merupakan hulu dari penyebaran faham-faham tersebut. Pada level hilir, kelompok ini menggunakan media dalam mengkampanyekan ide mereka seperti ide khilafah, ide syariah, dan sebagainya.
"Memang harus ada keberanian untuk menindak dengan 'soft power' seperti menutup situs dengan cara lebih dulu mendalami konten dan lebih komprehensif dalam melibatkan banyak pihak, juga siaran radio dan televisi yang isinya sama yaitu ingin merobohkan ideologi NKRI. Kami (NU) siap bekerja sama dengan BNPT untuk mendukung langkah-langkah tersebut," tambah Adnan.
Sebelumnya, BNPT sebenarnya telah mengusulkan amandemen Undang Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada April lalu.
Kepala BNPT Komjen Pol Saud Usman Nasution saat itu menjelaskan, ada beberapa hal yang belum tercakup dalam UU Terorisme di antaranya mengenai pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan, masuknya seseorang ke dalam organisasi terorisme, dan termasuk masalah rehabilitasi yang juga belum diatur dalam UU No 15/2003. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Gus Yahya Lepas Ribuan Peserta Napak Tilas, Ajak Telusuri Kembali Akar Spiritual NU
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?