Suara.com - Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Adnan Anwar mengingatkan pemerintah untuk bertindak cepat memberantas faham radikalisme agar tidak tumbuh subur dan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kita harapkan menyiapkan kebijakan-kebijakan, terutama UU yang mengatur itu agar faham radikalisme jangan sampai besar," kata Adnan Anwar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Adanya kebijakan itu sebagai landasan, menurut Adnan akan memudahkan semua pihak untuk pencegahan terorisme.
"Diperlukan untuk melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman faham radikalisme".
Adnan mencontohkan konflik yang terjadi di Timur Tengah (Timteng), terutama yang didasari perbedaan paham wahabi dan syiah akan berhembus di Indonesia, apalagi belakangan ini, isu anti wahabi dan anti syiah makin kencang yang dilakukan.
Adnan melanjutkan, pemerintah terutama BNPT perlu menyikapi keberadaan kelompok yang nyata-nyata ideologinya bertentangan dengan NKRI dan itu dikampanyekan secara terbuka. Sesuai UU itu harus dibubarkan.
"Istilahnya kriminalisasi ideologi negara. Jadi untuk kelompok yang begini, BNPT bisa mendorong bahwa yang begini ini tidak boleh besar dan berkembang secara terbuka sehingga perlu ada segera landasan hukumnya," imbuh Adnan.
Penyebaran Adnan menilai kelompok-kelompok yang mengancam ideologi negera itu merupakan hulu dari penyebaran faham-faham tersebut. Pada level hilir, kelompok ini menggunakan media dalam mengkampanyekan ide mereka seperti ide khilafah, ide syariah, dan sebagainya.
"Memang harus ada keberanian untuk menindak dengan 'soft power' seperti menutup situs dengan cara lebih dulu mendalami konten dan lebih komprehensif dalam melibatkan banyak pihak, juga siaran radio dan televisi yang isinya sama yaitu ingin merobohkan ideologi NKRI. Kami (NU) siap bekerja sama dengan BNPT untuk mendukung langkah-langkah tersebut," tambah Adnan.
Sebelumnya, BNPT sebenarnya telah mengusulkan amandemen Undang Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada April lalu.
Kepala BNPT Komjen Pol Saud Usman Nasution saat itu menjelaskan, ada beberapa hal yang belum tercakup dalam UU Terorisme di antaranya mengenai pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan, masuknya seseorang ke dalam organisasi terorisme, dan termasuk masalah rehabilitasi yang juga belum diatur dalam UU No 15/2003. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
Penasihat Khusus Gus Yahya Dicopot PBNU, Sosok Charles Holland Taylor Jadi Sorotan
-
Prihatin PBNU Jadi Ajang Rebutan Kekuasaan, Idrus Marham: NU Milik Rakyat, Bukan Elite Kecil!
-
Dipecat PBNU karena Isu Zionis, Siapa Sebenarnya Charles Holland Taylor?
-
Isu Pemakzulan Gus Yahya dari Ketum PBNU Memanas, PKB: Kita Nggak Ikut-ikutan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
Terkini
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah
-
Detik Penentu Kasus Alvaro: Hasil DNA Kerangka Manusia di Tenjo Segera Diumumkan Polisi
-
Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan
-
Baru 4 Bulan Menjabat, Dirdik Jampidsus 'Penjerat' Nadiem Makarim Dimutasi Jaksa Agung
-
Menteri PANRB Sampaikan Progres dan Proyeksi Program Kerja Kementerian PANRB Dalam Rapat Bersama DPR
-
Polda Metro Jaya Gelar Audiens dengan Keluarga Arya Daru Siang Ini: Ada Temuan Baru?
-
Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan