Suara.com - DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie.
"Kami menilai putusan PTUN Jakarta tidak profesional dan memprihatinkan peradilan Indonesia," kata wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Lamhot Sinaga, di Jakarta, Senin (18/5/2015).
Lamhot mengatakan hal itu menanggapi putusan majelis Hakim PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar kubu Ical.
Menurut Lamhot, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah mengabaikan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi ahli, dan bukti-bukti yang diajukan tergugat, dan bahkan mengabaikan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
Lamhot menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dari DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta untuk mengajukan banding.
Pertimbangan tersebut, pertama, majelis hakim PTUN telah memutuskan suatu putusan yang melampaui batas kewenangannya yaitu menyatakan bahwa hasil Munas Riau 2009 sah untuk memimpin Partai Golkar.
Menurut dia, sesungguhnya majelis hakim PTUN tidak berwenang menyatakan SK Menkumham terhadap Partai Golkar hasil Munas Riau yang berlaku. Kewenangan PTUN Jakarta adalah mengadili SK Menkumham tanggal 23 Maret 2015.
Kedua, majelis hakim PTUN mempertimbangkan soal Pilkada, padahal tidak ada di antara penggugat dan tergugat yang bicara soal Pilkada.
"Jadi, majelis hakim melampaui apa yang diminta para pihak," katanya.
Ketiga, majelis hakim mengesampingkan penjelasan Ketua MPG Prof Muladi tentang MPG, padahal hakim meminta dia hadir di persidangan dan Muladi telah memberikan jawaban tertulis.
Keempat, majelis hakim mengesampingkan UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyatakan putusan MPG adalah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan internal partai.
Kelima, majelis hakim menyatakan masih ada perselisihan antara kubu Aburizal dan kubu Agung Laksono. Padahal, kata dia, perselisihan Partai Golkar sudah selesai dengan adanya keputusan dari MPG dan SK dari Menkumham. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Amankan Demo Hari Tani di DPR, 9.498 Personel Gabungan Dikerahkan, Jalan Gatot Subroto Tutup
-
Roy Suryo Kuliti Data Pendidikan Gibran di Situs Pemkot Solo hingga Setneg: Fatal!
-
Viral Analisa Dosen IPB Soal Pendidikan Gibran, Benarkah Cuma Setara SD?
-
Ijazah Gibran Setara Kursus Persiapan Kuliah Bukan SMA? Gugatan Rp125 T Siap Bongkar Semuanya
-
Geger Rocky Gerung Ramal Duet Gibran-Jokowi di 2029: Sah Secara Undang-undang Dasar!
-
Rocky Gerung Sebut Gibran Anak Kecil, Walk Out dari Acara TV Usai Debat Skenario Jokowi Wapres 2029
-
Macet TB Simatupang Berkurang! Tol FatmawatiPondok Indah Tetap Gratis sampai Oktober
-
Rocky Gerung 'Sentil' Prabowo, Sebut Pengangkatan Qodari Blunder Besar: Sinyal Ingin Tiga Periode?
-
Manuver Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Kandas, Bukti KPK Kantongi Bukti Koruptor Proyek Rp2,1 T?
-
Panglima Minta Maaf, HUT TNI ke-80 di Monas Bakal Bikin Macet? Ini Skenario Pengalihan Arusnya