Suara.com - DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie.
"Kami menilai putusan PTUN Jakarta tidak profesional dan memprihatinkan peradilan Indonesia," kata wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Lamhot Sinaga, di Jakarta, Senin (18/5/2015).
Lamhot mengatakan hal itu menanggapi putusan majelis Hakim PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar kubu Ical.
Menurut Lamhot, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah mengabaikan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi ahli, dan bukti-bukti yang diajukan tergugat, dan bahkan mengabaikan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
Lamhot menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dari DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta untuk mengajukan banding.
Pertimbangan tersebut, pertama, majelis hakim PTUN telah memutuskan suatu putusan yang melampaui batas kewenangannya yaitu menyatakan bahwa hasil Munas Riau 2009 sah untuk memimpin Partai Golkar.
Menurut dia, sesungguhnya majelis hakim PTUN tidak berwenang menyatakan SK Menkumham terhadap Partai Golkar hasil Munas Riau yang berlaku. Kewenangan PTUN Jakarta adalah mengadili SK Menkumham tanggal 23 Maret 2015.
Kedua, majelis hakim PTUN mempertimbangkan soal Pilkada, padahal tidak ada di antara penggugat dan tergugat yang bicara soal Pilkada.
"Jadi, majelis hakim melampaui apa yang diminta para pihak," katanya.
Ketiga, majelis hakim mengesampingkan penjelasan Ketua MPG Prof Muladi tentang MPG, padahal hakim meminta dia hadir di persidangan dan Muladi telah memberikan jawaban tertulis.
Keempat, majelis hakim mengesampingkan UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyatakan putusan MPG adalah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan internal partai.
Kelima, majelis hakim menyatakan masih ada perselisihan antara kubu Aburizal dan kubu Agung Laksono. Padahal, kata dia, perselisihan Partai Golkar sudah selesai dengan adanya keputusan dari MPG dan SK dari Menkumham. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
Terkini
-
Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Stok Pangan Jakarta Diklaim Aman Meski Permintaan Telur Ayam Melonjak
-
Prabowo: Kalau Gerindra Brengsek, Gerindra Pun Saya Tangkap
-
Prabowo Sorot Semrawutnya Kota Balikpapan, Banjarmasin hingga Bogor: Tak Ada Bedanya, Isinya Spanduk
-
KPK Panggil Eks-Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Kasus Korupsi DJKA Jatim Makin Memanas!
-
Tragis! Eks Sekjen Pordasi DKI Dianiaya Sepekan Sebelum Ditemukan Tewas di Gumuk Pasir Bantul
-
Tak Terima Diminta Jubir KPK untuk Fokus Jalani Sidang, Noel: Juru Nyinyir!
-
Ngaku Cuma Mengingatkan Tapi Dapat Respon Negatif dari Purbaya, Noel: Sekelas Menteri Saja Idiot!
-
Dugaan Kebocoran Gas di Vopak Merak, DPR Minta Investigasi Menyeluruh
-
Prabowo Sentil Pejabat Bali, Pulau Dewata Kini Kotor: Bagaimana Turis Mau Datang!
-
Prabowo Singgung Negara-negara Besar: Dahulu Ajarkan Demokrasi-HAM, Sekarang Pelanggar