News / Metropolitan
Senin, 02 Februari 2026 | 14:08 WIB
Rekaman CCTV detik-detik eks Sekjen Pordasi DKI dibuang ke Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul, DIY, pada Rabu (28/1/2026). (Dok: Istimewa).
Baca 10 detik
  • Herlan Matrusdi, mantan Sekjen Pordasi DKI Jakarta, meninggal setelah disekap dan dianiaya rekan bisnisnya di Yogyakarta.
  • Motif pembunuhan ini dipicu sengketa utang piutang senilai Rp 1,2 miliar terkait bisnis travel umrah yang gagal.
  • Polres Bantul menetapkan dua tersangka, RM dan FM, yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Suara.com - Nasib memilukan menimpa Herlan Matrusdi (68), mantan Sekretaris Jenderal Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta.

Berniat menyelesaikan urusan bisnis, nyawanya justru melayang setelah disekap dan dianiaya selama sepekan oleh rekan bisnisnya sendiri.

Korban ditemukan tak bernyawa di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah dibuang dalam keadaan kritis oleh komplotan pelaku.

Kasus pembunuhan ini berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bantul. Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni RM (41) warga Boyolali, Jawa Tengah dan FM (61) Jakarta Selatan.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menuturkan bahwa kasus ini bermula dari penemuan mayat tanpa identitas di Gumuk Pasir, Parangtritis, Bantul. Penemuan itu kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Bantul dan Tim Inafis.

"Setelah dilakukan identifikasi, ditemukan identitas Mr. X tersebut sebagai korban HM, berusia 68 tahun dengan alamat di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur," kata Bayu, dalam keterangannya dikutip, Senin (2/2/206).

Motif Utang Piutang

Disampaikan Bayu, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan ini dipicu oleh masalah utang piutang senilai Rp 1,2 miliar. Uang tersebut sedianya digunakan untuk bisnis travel umrah.

Namun korban dianggap tidak menepati janji sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Ibu Dibunuh Anak karena Tak Diberi Uang Rp39 Juta di Mataram, Pelaku Positif THC

"Jadi motifnya terkait adanya rasa kecewa atau kekecewaan dari pelaku yaitu RM dan FM terhadap korban HM. Karena usaha umrah atau travel haji yang dijanjikan tidak kunjung dilaksanakan," beber Bayu.

Bayu mengungkapkan para tersangka dan keluarganya tepatnya pada Juli 2025 lalu sempat pindah dari Depok, Jawa Barat ke sebuah homestay di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Korban HM pada periode yang sama pun datang dari Jakarta ke Jogja untuk membahas rencana bisnis tersebut.

"Jadi selama 6 bulan korban tinggal bersama dengan pelaku. Bersama dengan pelaku, istri pelaku, dan anak pelaku. FM dan RM," ungkapnya.

Kronologi Kekerasan

Tindakan kekerasan terhadap korban tidak terjadi dalam satu waktu, melainkan dilakukan secara bertahap sejak pertengahan Januari. Penganiayaan dilakukan di dua lokasi homestay berbeda, sebelum akhirnya korban dibuang dalam kondisi kritis.

Load More