Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah berharap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atas dualisme kepemimpinan di internal partai.
"Menkumham (Yasonna Laoly) saya harapkan tidak melakukan banding ini jalan yang terbaik untuk kita semuanya, di pemerintah dan DPR agar bisa terkelola bisa dengan baik lagi," ujar Fahri di DPR, Selasa (19/5/2015).
Fahri beralasan Yasonna tidak perlu mengajukan banding lantaran pertimbangan pelaksanaan pilkada serentak yang akan segera digelar Desember 2015.
"Karena Presiden Jokowi sendiri ingin untuk (Yasonna) tidak melakukan banding. Kalau banding, menurut saya sejumlah daerah akan terganggu karena ini pilkada serentak," kata Fahri.
Fahri juga berharap kepada Jokowi menginstruksikan kepada Yasonna agar tidak banding. Menurut Fahri, nama baik Presiden Jokowi akan tercoreng bila Yasona banding.
"Karena kalau ada permasalahan yang selalu disalahkan Jokowi bukan menterinya," kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan sebagian gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atas Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. "Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat (kubu Aburizal Bakrie) untuk sebagian dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham," demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti, Senin (18/5/2015).
Menanggapi keputusan PTUN, hari ini, Kemenkumham akan menyikapinya. Bila tak ada aral melintang, konferensi pers di kantor Kemenkumham rencananya diselenggarakan siang ini. Menurut jadwal, acara akan dimulai jam 11.00 WIB, namun hingga jam 11.30 WIB, belum juga dibuka.
Kemenkumham waktu itu mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung, antara lain dengan didasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol yang telah memilih Agung sebagai ketua.
Tapi, keputusan itu dinilai salah oleh kubu Aburizal. Sebab Mahkamah Partai, ujar mereka, tidak memutuskan apapun. Karena itu mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan