Suara.com - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Program dan bidang LPP TVRI, Irwan Hendarmin, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Acara Siap Siar TVRI tahun anggaran 2012, Selasa (19/5/2015). Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp3,7 miliar.
"Kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, selama 20 hari ke depan," ungkap Kasubdit Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin, di Kejagung.
Sebelum ditahan, yang bersangkutan sempat menjalani pemeriksaan dalam kasus ini. Penahanan disebut dilakukan untuk mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Dia ditahan untuk menghindari mempengaruhi saksi juga," terang Sarjono.
Pantauan Suara.com di lokasi, Irwan Hendarmin keluar dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi berwarna ungu dengan di bagian punggung tertulis "tahanan". Dia pun enggan berkomentar dan langsung masuk mobil tahanan yang telah menunggu.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka adalah pelawak kondang Mandra Naih selaku Direktur Viandra Production, Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI, serta Irwan selaku mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.
Terhadap tiga tersangka lainnya telah dilakukan penahanan lebih dahulu. Dalam kasus ini, mereka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar