Suara.com - Dua orang jaksa palsu ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), saat hendak memeras Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (28/4/2015). Dua orang berinisial S dan Isp diamankan saat beroperasi, melalui operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
"Tadi telah dilakukan tangkap tangan dua jaksa palsu," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, di kantornya, Selasa (28/4) malam.
Tony menjelaskan, modus kedua orang itu adalah membuat surat panggilan palsu. Surat itu dilengkapi tanda tangan Direktur Penyidikan Kejagung yang dipalsukan dengan stempel-stempel yang juga diduga palsu.
"Maksudnya diduga untuk memeras, atau modus lain untuk meminta uang," ungkap Tony.
Menurut Tony, dalam aksi ini, mereka membuat surat panggilan kepada Kadishub Lombok Barat untuk diperiksa di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, karena sebuah kasus.
"Dia mengaku sebagai jaksa yang bisa membantu mengurus perkaranya," tuturnya.
Menurut Tony lagi, mereka bahkan juga menjemput korban di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, mereka menuju ke arah Blok M, sebelum akhirnya ditangkap tim Kejagung.
Tony menjelaskan, Kadishub itu sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun memang menurutnya, Kejaksaan Negeri Lombok tengah melakukan penyelidikan terkait yang bersangkutan. S dan Isp ternyata mengetahui informasi itu, lalu memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan.
Saat ini, menurut Tony, kedua orang itu tengah diperiksa untuk penentuan statusnya, apakah akan dikenakan tindak pidana korupsi atau pidana umum. Dari hasil interogasi awal, diduga kuat mereka sudah pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya.
Saat ini, Kejagung juga disebut masih memburu satu orang lagi yang terlibat melakukan pemerasan tersebut. Dalam kasus ini, Kejagung telah menyita barang bukti berupa kartu-kartu tanda pengenal palsu yang digunakan dalam aksi mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar