Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya yang diketuai Muhammad Romahurmuziy kembali menang dalam perkara hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin Suwidya menolak gugatan yang dimohonkan Wakil Kamal dan gugatan intervensi yang diajukan Majid Kamil Maimoen.
Dalam gugatannya, Wakil Kamal meminta Majelis Hakim membatalkan hasil Muktamar Surabaya dan Muktamar Jakarta, sedangkan Majid Kamil Maimoen meminta Majelis Hakim membatalkan hasil Muktamar Surabaya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PPP Hadrawi Ilham mengatakan PN Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan hasil Muktamar Surabaya.
Bahkan, dalam pertimbangannya, PN Jakarta Pusat juga menyatakan, Mahkamah Partai tidak mempunyai kewenangan untuk menguji muktamar.
"Dengan keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, maka posisi hukum DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya semakin kuat," kata Hadrawi dalam keterangan persnya, Selasa.
Dia mengungkapkan putusan PN Jakarta Pusat itu akan menjadi salah satu pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim PTTUN yang bakal menyidangkan proses banding terhadap putusan PTUN Jakarta.
Ketua DPP PPP Arsul berharap, proses hukum di PPP segera tuntas dan seluruh kader kembali bersatu, sehingga bisa ikut pilkada yang digelar akhir tahun ini.
"Mengenai proses islah, tetap kami jajaki. Proses komunikasi politik terus dilakukan," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Cuma Rp1 Jutaan, LG PuriCare AeroMini Pembersih Udara dengan HEPA Filter dan Smart Control
-
BPJS Bukan Simbol Kemiskinan: Melawan Stigma Kelas dalam Layanan Kesehatan
-
Pondok Pesantren Kini Boleh Kelola Dapur MBG Sendiri
-
Kronologi Kasus Deepfake AI di Jateng: Ditolak Mantan Pacar, Mahasiswa Semarang Sebar Konten Porno
-
Peternak Sapi Perah Indonesia Menua, Regenerasi Jadi Tantangan Besar Industri Susu
-
Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial
-
3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang
-
Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji
-
Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix
-
Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake