Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya yang diketuai Muhammad Romahurmuziy kembali menang dalam perkara hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin Suwidya menolak gugatan yang dimohonkan Wakil Kamal dan gugatan intervensi yang diajukan Majid Kamil Maimoen.
Dalam gugatannya, Wakil Kamal meminta Majelis Hakim membatalkan hasil Muktamar Surabaya dan Muktamar Jakarta, sedangkan Majid Kamil Maimoen meminta Majelis Hakim membatalkan hasil Muktamar Surabaya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PPP Hadrawi Ilham mengatakan PN Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan hasil Muktamar Surabaya.
Bahkan, dalam pertimbangannya, PN Jakarta Pusat juga menyatakan, Mahkamah Partai tidak mempunyai kewenangan untuk menguji muktamar.
"Dengan keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, maka posisi hukum DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya semakin kuat," kata Hadrawi dalam keterangan persnya, Selasa.
Dia mengungkapkan putusan PN Jakarta Pusat itu akan menjadi salah satu pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim PTTUN yang bakal menyidangkan proses banding terhadap putusan PTUN Jakarta.
Ketua DPP PPP Arsul berharap, proses hukum di PPP segera tuntas dan seluruh kader kembali bersatu, sehingga bisa ikut pilkada yang digelar akhir tahun ini.
"Mengenai proses islah, tetap kami jajaki. Proses komunikasi politik terus dilakukan," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah