Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Nonaktif, Bambang Widjojanto sudah resmi mencabut gugatan praperadilan yang sudah resmi didaftarkannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pencabbutan tersebut hanya bersifat sementara saja.
Sebab BW ingin memberikan waktu kepada pihak kepolisian untuk memberhentikan kasusnya. Hal tersebut dikarenakan pada putusan Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia(Peradi) yang menilai BW tidak melakukan pelanggaran kode etik advokat dalam menjalankan profesinya.
"Cabut sementara, kita beri waktu polisi untuk SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) kasus BW berdasarkan putusan dari Peradi," kata Pengacara BW, Dadang Trisasongko saat dihubungi wartawan, Rabu(20/5/2015).
Sampai saat ini belum ada pernyataan dari pihak Polri untuk memberhentikan kasus Mantan Pengacara YLBHI tersebut. BW ingin memberikan kesempatan bagi korps Bhayangkara tersebut untuk menggunakan mekanisme menggentikan kasusnya.
"Kita mendorong Polri menggunakan mekanisme atau kewenangan yang dimiliki untuk hentikan kasus ini. Saya lihat dari sudut pandang normatif, seharusnya Polri bisa jalankan kewenangannya dengan mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan keadilan," lanjut Dadang.
"Jika hingga senin 25 Mei belum ada respon maka kami ajukan kembali," tutupnya.
Sebelumnya, BW mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2015). BW membawa Kapolri dan Kabareskrim untuk dipraperadilankan.
Pihak BW mengatakan substansi dalam praperadilan yang dilayangkan yakni terkait penetapan BW sebagai tersangka, penangkapan dan juga penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri. Praperadilan yang diajukan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemeriksaan terhadap sah tidaknya penetapan sebagai tersangka masuk ke ranah praperadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah