Suara.com - Wakil KPK nonaktif Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
"Alasan pencabutan gugatan karena BW sudah dapat putusan dari Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bahwa tidak ada pelanggaran kode etik sehingga tidak mungkin ada pelanggaran hukum," ujar kuasa hukum Bambang Widjojanto, Ainul Yaqin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).
Sebelumnya pada Jumat (15/5/2015), Peradi mengumumkan hasil pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat Peradi yang intinya menyatakan bahwa Bambang Widjojanto tidak bersalah sehingga laporan pengaduan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh lawan klien Bambang, Sugianto Sabran dan Eko Soemarno jelas tidak dapat diterima.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan meminta keterangan dari dua saksi yang dihadirkan oleh pengadu (klien BW), dua saksi tersebut tidak menjelaskan keterlibatan BW dalam dugaan memberikan keterangan palsu di MK," ujar Direktur Komisi Pengawas Advokat Peradi Timbang Pangaribuan di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa kedua saksi tersebut yaitu Kusniyadi dan Edi Sulistiya mengaku Bambang tidak pernah mengarahkan atau merekayasa kesaksian mereka, bahkan mereka hanya pernah bertemu satu kali dengan Bambang di sebuah masjid di Jakarta.
Terkait hal tersebut, Ainul menjelaskan bahwa Peradi adalah lembaga profesi yang menaungi Bambang sebagai advokat dan dengan mekanisme internal pihak Peradi telah memeriksa saksi-saksi dan dokumen persidangan sebelum memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bambang.
"Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, untuk menilai adanya pelanggaran kode etik atau tidak itu wewenangnya Peradi, seharusnya polisi tidak berhak menilai apa yg dilakukan BW adalah pelanggaran sebelum ada konfirmasi dari Komisi Pengawas Advokat Peradi," tuturnya. (Antara)
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!
-
Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran