Suara.com - Setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik oleh Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Wakil KPK nonaktif Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Ainul Yaqin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015) mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kewenangan untuk menilai adanya pelanggaran kode etik ada di tangan Peradi.
"Seharusnya polisi tidak berhak menilai apa yang dilakukan BW adalah pelanggaran sebelum ada konfirmasi dari Komisi Pengawas Advokat Peradi," tuturnya.
Untuk itu Ainul Yaqin mendesak Polri untuk menghentikan penyidikan kasus ini. Ia memberikan kesempatan selama satu minggu kepada Polri untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Bambang.
"Jika Kepolisian dalam waktu satu minggu terhitung sejak hari ini tidak mengeluarkan SP3, maka kami akan mendaftarkan lagi gugatan praperadilan," tegasnya.
Ainul yang datang bersama rekannya, Bahrain, optimistis bahwa Kepolisian masih memiliki itikad baik untuk memperhatikan putusan Peradi sebagai bahan pertimbangan mengeluarkan SP3 untuk kasus Bambang Widjojanto.
Kuasa hukum Bambang sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 7 Mei lalu. Sedianya sidang perdana perkara praperadilan Bambang Widjojanto akan digelar pada 25 Mei mendatang dengan hakim tunggal Ahmad Rifai. (Antara)
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan