Suara.com - Setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik oleh Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Wakil KPK nonaktif Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Ainul Yaqin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015) mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kewenangan untuk menilai adanya pelanggaran kode etik ada di tangan Peradi.
"Seharusnya polisi tidak berhak menilai apa yang dilakukan BW adalah pelanggaran sebelum ada konfirmasi dari Komisi Pengawas Advokat Peradi," tuturnya.
Untuk itu Ainul Yaqin mendesak Polri untuk menghentikan penyidikan kasus ini. Ia memberikan kesempatan selama satu minggu kepada Polri untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Bambang.
"Jika Kepolisian dalam waktu satu minggu terhitung sejak hari ini tidak mengeluarkan SP3, maka kami akan mendaftarkan lagi gugatan praperadilan," tegasnya.
Ainul yang datang bersama rekannya, Bahrain, optimistis bahwa Kepolisian masih memiliki itikad baik untuk memperhatikan putusan Peradi sebagai bahan pertimbangan mengeluarkan SP3 untuk kasus Bambang Widjojanto.
Kuasa hukum Bambang sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 7 Mei lalu. Sedianya sidang perdana perkara praperadilan Bambang Widjojanto akan digelar pada 25 Mei mendatang dengan hakim tunggal Ahmad Rifai. (Antara)
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!