Suara.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan jika anggota aktif Tentara Nasional Indonesia menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi maka bisa dinilai melanggar undang-undang.
"Kalau TNI masuk ke KPK bisa dinilai melanggar undang-undang karena hanya sembilan lembaga saja yang bisa menjadi penyidik KPK di antaranya BIN, Polri, dan Kejaksaan, sedangkan TNI tidak masuk," katanya usai memberikan pengarahan dan pelepasan prajurit di Mako Batalyon Infanteri (Yonif) 527 Lumajang, Jawa Timur, Selasa (19/5/2015).
Menurut dia, anggota aktif TNI yang masuk ke lembaga antirasuah itu harus mengajukan pensiun dini, sehingga menanggalkan korps TNI AD dan sudah menjadi warga sipil.
"Kalau dia sudah berganti status menjadi warga sipil, itu lain ceritanya karena ia bukan lagi anggota TNI," tuturnya.
Kalau dipaksakan TNI masuk menjadi penyidik di KPK, lanjut dia, aturan perundang-undangannya harus diubah karena keterlibatan TNI dalam membantu tugas KPK harus diatur melalui undang-undang.
Ia menjelaskan anggota TNI AD yang memiliki kemampuan untuk menjadi penyidik biasanya berasal dari Polisi Militer (POM) TNI, namun sejauh ini penyidik POM hanya menangani kasus-kasus kejahatan kriminal biasa yang dilakukan anggota.
"KPK memiliki tugas yang sangat luas dan khusus, sehingga penyidik TNI belum siap dan perlu adaptasi yang lama untuk menjadi penyidik lembaga antirasuah itu," paparnya.
Wacana pelibatan anggota TNI dalam operasional KPK muncul, setelah Polri mengancam akan menarik para penyidiknya dari KPK. Desakan itu menguat setelah Polri mengriminalisasikan sejumlah pemimpin dan penyidik KPK. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT
-
Tinggalkan Jejak Berdarah! 10 Anggota Aktif OPM Sorong Raya Kembali Peluk NKRI
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT