Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Daulay, mendorong agar Kementerian Agama (Kemenag) segera mematangkan peraturan tentang haji satu kali, di tengah persoalan membludaknya antrean calon jemaah haji di Indonesia.
"Rencana tersebut sudah lama menjadi wacana di tengah masyarakat. Sayangnya, aturan yang dimaksud hingga hari ini belum juga dikeluarkan," kata Saleh, lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Saleh mengatakan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan Dirjen PHU pada Senin (25/5) malam, diketahui bahwa rencana pengaturan haji satu kali belum bisa dilaksanakan untuk tahun ini. Pihak Kemenag berargumen sedang mendalami mekanisme pengaturannya.
Saleh sendiri menilai, pendalaman itu terlalu lama, sehingga peraturan itu belum kunjung terealisasi. Belakangan, pembagian kuota haji tahun ini ke masing-masing daerah sesuai dengan antreannya, juga sudah selesai dilakukan.
"Dirjen PHU tadi malam (Selasa 25 Mei), menjelaskan kepastian pembuatan aturan itu. Kemungkinan akan diberlakukan tahun depan," kata Saleh.
Dalam RDP itu, kata Saleh, pihak Kemenag juga menjelaskan bahwa aturan haji satu kali tersebut tidak berlaku absolut, atau memiliki periodisasi per 10 tahun. Dengan kata lain, seseorang tidak boleh berhaji lagi dalam kurun 10 tahun.
Terkait rencana penerbitan aturan itu, Saleh mengatakan bahwa Komisi VIII sendiri akan terus mengingatkan agar Kemenag mempersiapkan data valid. Sebab, jika data yang dimiliki Kemenag tidak valid, dikhawatirkan aturan tersebut justru takkan efektif.
Data yang paling dibutuhkan, menurut Saleh, adalah identitas seluruh jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.
"Di kita kan banyak kesamaan nama dan wilayah tempat tinggal. Itu yang perlu diverifikasi. Bahkan, jika seseorang pindah alamat ke provinsi lain pun, semestinya bisa dideteksi," kata dia. [Antara]
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka