Suara.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Susanto Ginting menilai Haswandi, hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, ingin mencari-cari kesalahan KPK. Pasalnya, kata dia, sudah jelas bahwa dalam Undang-Undang KPK, yang berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik adalah KPK sendiri.
"Betul (cari-cari kesalahan), mengapa kemudian di kasus Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng, Hakim Haswandi gak permasalahkan, padahal penyelidik, penyidik, dan penuntutan, kan suatu rangkaian yang tidak terputus. Tapi di Anas dan Andi tidak dipermasalahan hakim Haswandi," kata Miko saat dihubungi wartawan, Rabu (27/5/2015).
Miko berharap Hakim Haswandi dapat memahami juga terkait Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 dan diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 terkait alih fungsi dan transfer tenaga dari institusi lain ke KPK.
Miko mengatakan masalah yang sama sebenarnya sudah mencuat pada kasus penyidik KPK Novel Baswedan pada tahun 2012 dan sudah diselesaikan sehingga tidak perlu dipermasalahkan lagi.
"Perlu diketahui ada Peraturan Pemerintah Nomor 63/2005 dan diubah dengan PP Nomor 103/2012 tentang sistem kerja dan organisasi KPK yang mengatur alih fungsi dan transfer tenaga dari institusi lain ke KPK. Kan masalah ini sudah pernah mencuat saat Novel Baswedan dipermasalahkan pada 2012 sehingga penyelidik dan penyidik dari institusi lain sudah tidak dipermasalahkan lagi melalui PP itu," kata Miko.
Kemarin, Selasa (27/5/2015), Hakim Haswandi mengabulkan sebagian permohonan Hadi karena menilai bahwa penyelidik dan penyidik KPK tidak sah, sebab KPK tidak berwenang mengangkat penyidik independen atau penyidik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory