Suara.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Susanto Ginting menilai Haswandi, hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, ingin mencari-cari kesalahan KPK. Pasalnya, kata dia, sudah jelas bahwa dalam Undang-Undang KPK, yang berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik adalah KPK sendiri.
"Betul (cari-cari kesalahan), mengapa kemudian di kasus Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng, Hakim Haswandi gak permasalahkan, padahal penyelidik, penyidik, dan penuntutan, kan suatu rangkaian yang tidak terputus. Tapi di Anas dan Andi tidak dipermasalahan hakim Haswandi," kata Miko saat dihubungi wartawan, Rabu (27/5/2015).
Miko berharap Hakim Haswandi dapat memahami juga terkait Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 dan diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 terkait alih fungsi dan transfer tenaga dari institusi lain ke KPK.
Miko mengatakan masalah yang sama sebenarnya sudah mencuat pada kasus penyidik KPK Novel Baswedan pada tahun 2012 dan sudah diselesaikan sehingga tidak perlu dipermasalahkan lagi.
"Perlu diketahui ada Peraturan Pemerintah Nomor 63/2005 dan diubah dengan PP Nomor 103/2012 tentang sistem kerja dan organisasi KPK yang mengatur alih fungsi dan transfer tenaga dari institusi lain ke KPK. Kan masalah ini sudah pernah mencuat saat Novel Baswedan dipermasalahkan pada 2012 sehingga penyelidik dan penyidik dari institusi lain sudah tidak dipermasalahkan lagi melalui PP itu," kata Miko.
Kemarin, Selasa (27/5/2015), Hakim Haswandi mengabulkan sebagian permohonan Hadi karena menilai bahwa penyelidik dan penyidik KPK tidak sah, sebab KPK tidak berwenang mengangkat penyidik independen atau penyidik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara