Suara.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Susanto Ginting menilai Haswandi, hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, ingin mencari-cari kesalahan KPK. Pasalnya, kata dia, sudah jelas bahwa dalam Undang-Undang KPK, yang berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik adalah KPK sendiri.
"Betul (cari-cari kesalahan), mengapa kemudian di kasus Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng, Hakim Haswandi gak permasalahkan, padahal penyelidik, penyidik, dan penuntutan, kan suatu rangkaian yang tidak terputus. Tapi di Anas dan Andi tidak dipermasalahan hakim Haswandi," kata Miko saat dihubungi wartawan, Rabu (27/5/2015).
Miko berharap Hakim Haswandi dapat memahami juga terkait Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 dan diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 terkait alih fungsi dan transfer tenaga dari institusi lain ke KPK.
Miko mengatakan masalah yang sama sebenarnya sudah mencuat pada kasus penyidik KPK Novel Baswedan pada tahun 2012 dan sudah diselesaikan sehingga tidak perlu dipermasalahkan lagi.
"Perlu diketahui ada Peraturan Pemerintah Nomor 63/2005 dan diubah dengan PP Nomor 103/2012 tentang sistem kerja dan organisasi KPK yang mengatur alih fungsi dan transfer tenaga dari institusi lain ke KPK. Kan masalah ini sudah pernah mencuat saat Novel Baswedan dipermasalahkan pada 2012 sehingga penyelidik dan penyidik dari institusi lain sudah tidak dipermasalahkan lagi melalui PP itu," kata Miko.
Kemarin, Selasa (27/5/2015), Hakim Haswandi mengabulkan sebagian permohonan Hadi karena menilai bahwa penyelidik dan penyidik KPK tidak sah, sebab KPK tidak berwenang mengangkat penyidik independen atau penyidik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan