Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan atas penangkapan dan penahanannya oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menangapi putusan Hakim tunggal Zuhairi ini, Bareskrim menilai putusan ini sudah tepat.
"Putusan itu sudah tepat, selanjutnya biar masyarakat yang menilai," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Prastowo di Mabes Polri, Selasa (9/6/2015) malam.
Sampai saat ini, kata Herry, pihaknya terus melengkapi berkas perkara Novel. Dalam waktu dekat Polri akan menyerahkan berkas perkara Novel ke Kejaksaan.
"Berkasnya masih diperbaiki, masih P19 (melengkapi). Kami akan segera kirim ke Kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Zuhairi, menolak semua gugatan penyidik KPK, Novel Baswedan, Selasa (9/6/2015). Hakim beralasan, apa yang dilakukan oleh polri terkait penangkapan dan penahanan Novel sudah sesuai prosedur dan dinyatakan sah.
Seperti diketahui, Novel Baswedan ditangkap oleh penyidik Polri pada tanggal 1 Mei 2015. Penangkapan tersebut dilakukan Polri setelah Penyidik KPK tersebut dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polri. Atas penangkapan tengah malam tersebut, Novel pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Novel Baswedan sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap beberapa orang tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2014. Pada saat itu, Novel adalah Kepala Satuan reserse kriminal di Polresta Bengkulu.
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet
-
Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat
-
HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri
-
Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
-
Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik
-
Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi
-
Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya
-
Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing
-
Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin
-
30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya