Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan atas penangkapan dan penahanannya oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menangapi putusan Hakim tunggal Zuhairi ini, Bareskrim menilai putusan ini sudah tepat.
"Putusan itu sudah tepat, selanjutnya biar masyarakat yang menilai," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Prastowo di Mabes Polri, Selasa (9/6/2015) malam.
Sampai saat ini, kata Herry, pihaknya terus melengkapi berkas perkara Novel. Dalam waktu dekat Polri akan menyerahkan berkas perkara Novel ke Kejaksaan.
"Berkasnya masih diperbaiki, masih P19 (melengkapi). Kami akan segera kirim ke Kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Zuhairi, menolak semua gugatan penyidik KPK, Novel Baswedan, Selasa (9/6/2015). Hakim beralasan, apa yang dilakukan oleh polri terkait penangkapan dan penahanan Novel sudah sesuai prosedur dan dinyatakan sah.
Seperti diketahui, Novel Baswedan ditangkap oleh penyidik Polri pada tanggal 1 Mei 2015. Penangkapan tersebut dilakukan Polri setelah Penyidik KPK tersebut dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polri. Atas penangkapan tengah malam tersebut, Novel pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Novel Baswedan sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap beberapa orang tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2014. Pada saat itu, Novel adalah Kepala Satuan reserse kriminal di Polresta Bengkulu.
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia