Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menjadi tersangka. Pimpinan KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap politisi Partai Demokrat tersebut.
"Kalau misalkan praperadilan lagi kita hormati, hak dia," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).
Namun, Johan tak mau banyak bicara soal proses pengadilan bila Ilham mengajukan permohonan praperadilan kembali. KPK, kata dia, siap menghadapi.
"Meskipun putusan hakim tak sejalan dengan KPK, kita hormati proses hukumnya," kata Johan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014 atau sehari sebelum lengser sebagai Wali Kota Makassar. Dia terjerat kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Ilham Arief disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu. Dia dapat ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Ilham kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hakim pun mengabulkan permohonan sehingga penetapan tersangka atas dianggap sah. Dia pun bebas dari jeratan KPK yang sudah membelenggunya selama setahun.
Menurut hakim, bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa menunjukkan aslinya. KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.
Tapi, KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan dan dia kembali menjadi tersangka.
Johan memastikan penerbitan sprindik baru sudah sesuai dengan ketentuan. Hal itu ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai objek praperadilan.
"Di sana disebutkan penegak hukum dalam hal ini KPK bisa mengulangi proses yang sama seperti di halaman 106 (putusan MK). Penyidik bisa keluarkan sprindik baru," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia
-
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
-
Pramono Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta, 'Anak Kampung' Masih Diberi Kelonggaran
-
Insight Seedbacklink Summit 2026: Marketing Harus Data-Driven, Efisien, dan Kontekstual
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD