Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menjadi tersangka. Pimpinan KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap politisi Partai Demokrat tersebut.
"Kalau misalkan praperadilan lagi kita hormati, hak dia," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).
Namun, Johan tak mau banyak bicara soal proses pengadilan bila Ilham mengajukan permohonan praperadilan kembali. KPK, kata dia, siap menghadapi.
"Meskipun putusan hakim tak sejalan dengan KPK, kita hormati proses hukumnya," kata Johan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014 atau sehari sebelum lengser sebagai Wali Kota Makassar. Dia terjerat kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Ilham Arief disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu. Dia dapat ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Ilham kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hakim pun mengabulkan permohonan sehingga penetapan tersangka atas dianggap sah. Dia pun bebas dari jeratan KPK yang sudah membelenggunya selama setahun.
Menurut hakim, bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa menunjukkan aslinya. KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.
Tapi, KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan dan dia kembali menjadi tersangka.
Johan memastikan penerbitan sprindik baru sudah sesuai dengan ketentuan. Hal itu ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai objek praperadilan.
"Di sana disebutkan penegak hukum dalam hal ini KPK bisa mengulangi proses yang sama seperti di halaman 106 (putusan MK). Penyidik bisa keluarkan sprindik baru," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Wamendagri: Penyusunan Anggaran Daerah harus Selaras dengan RKPD
-
Cegah Keberangkatan Non-Prosedural, Pemerintah Siapkan Satgas Haji Ilegal
-
400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran
-
Disenggol Soal Paus Leo XIV hingga Tak Dibantu di Selat Hormuz, Trump Tantrum ke PM Italia
-
Anak Palestina Dilarang Sekolah, Israel Tembak Gas Air Mata ke 55 Siswa SD
-
Usai Kasus Foto AI PPSU, Pramono Benahi Sistem JAKI dan Batasi Akses Laporan ASN
-
Senyap, Iran Siap-siap Stok Rudal dan Drone di Tengah Gencatan Senjata
-
Bukan di Bawah Menteri, Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Baru Untuk Kelola Satu Data Indonesia
-
Petisi Tembus 1 Juta Tanda Tangan, Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Hubungan dengan Israel
-
Kasus ISPA Sempat Naik, Pancoran Perkuat Edukasi Kesehatan Lewat 125 Kader