Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menjadi tersangka. Pimpinan KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap politisi Partai Demokrat tersebut.
"Kalau misalkan praperadilan lagi kita hormati, hak dia," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).
Namun, Johan tak mau banyak bicara soal proses pengadilan bila Ilham mengajukan permohonan praperadilan kembali. KPK, kata dia, siap menghadapi.
"Meskipun putusan hakim tak sejalan dengan KPK, kita hormati proses hukumnya," kata Johan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014 atau sehari sebelum lengser sebagai Wali Kota Makassar. Dia terjerat kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Ilham Arief disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu. Dia dapat ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Ilham kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hakim pun mengabulkan permohonan sehingga penetapan tersangka atas dianggap sah. Dia pun bebas dari jeratan KPK yang sudah membelenggunya selama setahun.
Menurut hakim, bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa menunjukkan aslinya. KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.
Tapi, KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan dan dia kembali menjadi tersangka.
Johan memastikan penerbitan sprindik baru sudah sesuai dengan ketentuan. Hal itu ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai objek praperadilan.
"Di sana disebutkan penegak hukum dalam hal ini KPK bisa mengulangi proses yang sama seperti di halaman 106 (putusan MK). Penyidik bisa keluarkan sprindik baru," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan
-
Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit
-
Inovasi Produk Water Based Rendah Emisi Ciptakan Kualitas Ramah Udara
-
Citra Koperasi Dirombak, Regenerasi Ada di Tangan Gen Z
-
Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?
-
Tak Sekadar Antar BBM, Truk Tangki Pertamina Dipantau 24 Jam Nonstop
-
Ketimpangan Jejak Karbon: Emisi Orang Kaya di Balik Kampanye Go Green
-
Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari
-
Seberapa Besar Kontribusi Ajang MotoGP ke Perekonomian
-
Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja