Suara.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengatakan agar putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pada dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak dijadikan euforia atau kegembiraan sesaat.
"Putusan kali ini jangan dijadikan euforia karena sesungguhnya tidak ada (istilah) kemenangan dalam perjuangan hukum," tuturnya dalam konferensi pers di salah satu kafe di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Ilham yang menggelar konferensi pers sesaat setelah sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, mengatakan bahwa upaya praperadilan yang ditempuhnya semata-mata untuk mencari kepastian hukum setelah lebih dari satu tahun kasus hukumnya terkatung-katung.
"Setahun bukan waktu yang pendek menyandang status tersangka, tapi saya tertolong karena ada keluarga di Makassar sehingga saya tidak menjadi bahan cemoohan," tuturnya.
Terkait dengan perjanjian antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta Makassar yang diduga menjadi sumber tindak pidana korupsi, ia mengaku justru setelah adanya kerja sama tersebut PDAM Kota Makassar memperoleh keuntungan yang luar biasa besar setelah beberapa tahun sebelumnya selalu merugi.
Mantan Ketua Partai Demokrat Sulsel itu mengklaim dirinya sangat kooperatif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indoenesia.
"Saya salah satu kepala daerah yang menandatangai MoU dengan KPK untuk menjalankan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati hari ini (12/5) mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Ilham Sirajuddin.
Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Ilham Arief, termasuk tindakan lanjutan yaitu penyitaan, penggeledahan, serta pemblokiran tiga rekening Ilham merupakan tindakan yang tidak sah karena tidak berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup.
Hakim Upiek dalam amar putusannya juga memerintahkan KPK memulihkan hak-hak sipil dan politik Ilham Arief Sirajuddin.
Yang menjadi dasar pertimbangan hakim mengabulkan praperadilan Ilham adalah Putusan MK pada 28 April lalu terkait perubahan Pasal 77 KUHAP dengan memasukkan penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan dalam objek praperadilan.
Ilham ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014 silam, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan jumlah kerugian negara senilai Rp38,1 miliar.
Dalam kasus ini Ilham, yang pada saat itu menjabat sebagai Wali Kota Makassar, berperan sebagai pemberi izin prinsip (IP) atas kerja sama antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar terkait pengelolaan transfer dan instalasi air.
Merasa proses hukumnya terkatung-katung, ia mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan yang mulai disidangkan sejak 4 Mei 2015.
Dalam permohonan praperadilannya, Ilham Sirajuddin mengajukan beberapa dalil, di antaranya agar hakim praperadilan menyatakan tidak sah penetapan dirinya sebagai tersangka, menyatakan tidak sah pemblokiran tiga rekening miliknya, serta memerintahkan KPK untuk memulihkan kembali hak-hak sipil dan politiknya.
Dalam permohonannya, pihak Ilham menuding KPK melakukan penetapan tersangka tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Bahwa seharusnya termohon sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka terlebih dulu harus membuktikan adanya kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata kuasa hukum Ilham, Robinson.
Pasal yang sebelumnya disangkakan pada Ilham yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. (Antara)
Berita Terkait
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
-
Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka Sah!
-
Praperadilan Ditolak, Hasto Tetap Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius