Suara.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengatakan agar putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pada dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak dijadikan euforia atau kegembiraan sesaat.
"Putusan kali ini jangan dijadikan euforia karena sesungguhnya tidak ada (istilah) kemenangan dalam perjuangan hukum," tuturnya dalam konferensi pers di salah satu kafe di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Ilham yang menggelar konferensi pers sesaat setelah sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, mengatakan bahwa upaya praperadilan yang ditempuhnya semata-mata untuk mencari kepastian hukum setelah lebih dari satu tahun kasus hukumnya terkatung-katung.
"Setahun bukan waktu yang pendek menyandang status tersangka, tapi saya tertolong karena ada keluarga di Makassar sehingga saya tidak menjadi bahan cemoohan," tuturnya.
Terkait dengan perjanjian antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta Makassar yang diduga menjadi sumber tindak pidana korupsi, ia mengaku justru setelah adanya kerja sama tersebut PDAM Kota Makassar memperoleh keuntungan yang luar biasa besar setelah beberapa tahun sebelumnya selalu merugi.
Mantan Ketua Partai Demokrat Sulsel itu mengklaim dirinya sangat kooperatif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indoenesia.
"Saya salah satu kepala daerah yang menandatangai MoU dengan KPK untuk menjalankan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati hari ini (12/5) mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Ilham Sirajuddin.
Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Ilham Arief, termasuk tindakan lanjutan yaitu penyitaan, penggeledahan, serta pemblokiran tiga rekening Ilham merupakan tindakan yang tidak sah karena tidak berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup.
Hakim Upiek dalam amar putusannya juga memerintahkan KPK memulihkan hak-hak sipil dan politik Ilham Arief Sirajuddin.
Yang menjadi dasar pertimbangan hakim mengabulkan praperadilan Ilham adalah Putusan MK pada 28 April lalu terkait perubahan Pasal 77 KUHAP dengan memasukkan penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan dalam objek praperadilan.
Ilham ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014 silam, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan jumlah kerugian negara senilai Rp38,1 miliar.
Dalam kasus ini Ilham, yang pada saat itu menjabat sebagai Wali Kota Makassar, berperan sebagai pemberi izin prinsip (IP) atas kerja sama antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar terkait pengelolaan transfer dan instalasi air.
Merasa proses hukumnya terkatung-katung, ia mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan yang mulai disidangkan sejak 4 Mei 2015.
Dalam permohonan praperadilannya, Ilham Sirajuddin mengajukan beberapa dalil, di antaranya agar hakim praperadilan menyatakan tidak sah penetapan dirinya sebagai tersangka, menyatakan tidak sah pemblokiran tiga rekening miliknya, serta memerintahkan KPK untuk memulihkan kembali hak-hak sipil dan politiknya.
Dalam permohonannya, pihak Ilham menuding KPK melakukan penetapan tersangka tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Bahwa seharusnya termohon sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka terlebih dulu harus membuktikan adanya kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata kuasa hukum Ilham, Robinson.
Pasal yang sebelumnya disangkakan pada Ilham yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. (Antara)
Berita Terkait
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
-
Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka Sah!
-
Praperadilan Ditolak, Hasto Tetap Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas