Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyesalkan kasus pemukulan terhadap anggota Polda Metro Jaya Brigadir Ernaya yang dilakukan oleh A. Manurung, keponakan Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Komisaris Polisi Parulian Sinaga.
"Tindakan ini ditangani dan proses hukum berjalan," kata Tito usai rapat koordinasi jelang bulan Ramadan bersama jajaran pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Senin (15/6/2015).
Pemukulan terhadap Ernaya terjadi pada Sabtu (13/6/2015) pagi. Ketika itu, mobil yang dikendarai Manurung, Nisan Serena B 1770 NFP, menyenggol sepeda motor Ernaya nomor polisi B 6338 PXW di Jalan Otista Raya, Jakarta Timur. Ernaya tidak terima dan menggebrak kaca mobil. Rupanya Manurung marah, lalu memukul Ernaya.
Tito menilai kasus tersebut masuk kategori tindak pidana ringan sehingga bisa diselesaikan lewat jalur perdamaian antara korban dan pelaku.
"Tapi karena ini adalah kasus yang tindak pidana ringan, dapat diselesaikan dengan metode alternative dispute resolution. Dapat diselesaikan dengan mekanisme perdamaian di luar peradilan. Tapi semua terserah kedua belah pihak, kalau mau diselesaikan juga itu akan terbuka," kata Tito.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom: Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?