Suara.com - Mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penetapan dan pengadaan Gardu Induk PLN Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada tahun 2011-2013, Selasa (16/6/2015).
Melalui pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, Dahlan mengaku siap membeberkan semuanya, yang diyakininya tidak melanggar aturan hukum.
"Pak Dahlan akan jelaskan segala sesuatunya. Kami berkeyakinan tidak ada hal yang dilanggar, tidak ada kerugian negara dan tidak ada norma hukum yang dilanggar," kata Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menegaskan, bahwa kehadiran kliennya untuk diperiksa sebagai bentuk kooperatif terhadap panggilan kejaksaan.
Selain berkeyakinan tidak melanggar hukum, Yusril bakal menjelaskan soal pembangunan gardu yang terjadi saat Dahlan tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN.
"Jadi kalau sudah bukan periode lagi, bagaimana bisa diminta pertanggungjawaban beliau, pelaksanaannya terjadi bukan pada masa Pak Dahlan," jelasnya.
Dahlan menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013. Dalam proyek ini Dahlan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Kasi Penkum Kejati DKI Waluyo menyebut Dahlan akan diminta keterangan terkait posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran proyek pembangunan Gardu Induk PLN.
"Berkaitan dengan tupoksi beliau selaku KPA dan selaku Dirut PLN," kata Waluyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota
-
Komisi III DPR Dukung Rencana Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri
-
Greenpeace Murka, Kecam Izin Baru PT Gag Nikel yang Bakal Merusak Raja Ampat
-
Terungkap! Ini yang Dicecar KPK dari Khalid Basalamah dalam Skandal Korupsi Haji
-
Atasi BABS, Pemprov DKI Bangun Septic Tank Komunal dan Pasang Biopal di Permukiman Padat