Margriet Christina Megawe (Margaret) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Agustinus (mantan pembantu Margaret) terhadap Engeline Margriet Megawe (Angeline), Jumat (19/6/2015). Namun, karena hari ini juga akan diadakan kasus Angeline, pemeriksaan terhadap Margaret ditunda.
"Ya, seharusnya klien kami dijadwalkan menjalani pemeriksaan, jadi saksi atas kasus pembunuhan, tapi tidak jadi karena ada gelar perkara," kata salah satu pengacara Margaret, Dion Pongkor, di Polda Bali, Jumat (19/6/2015).
Dion mengatakan seharusnya hari ini merupakan yang keempat kalinya Margaret dimintai keterangan menjadi saksi kasus pembunuhan Angeline.
"Tim dari Polresta yang ke sini (Polda), klien kami sudah diperiksa menjadi saksi pembunuhan itu sudah tiga kali di Polresta. Dan hari ini seharusnya empat kali, tapi batal," katanya.
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.
Suara.com - Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orangtua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah Margaret, dekat kandang ayam, Rabu (10/6/2015).
Jenazah Angeline ditemukan dalam keadaan tertelungkup memeluk boneka barbie dan dibungkus kain sprei putih.
Dari hasil autopsi RS Sanglah, di lehernya ditemukan bekas jeratan dan banyak sekali tanda kekerasan akibat benda tumpul, bahkan sundutan rokok di tubuh bocah tersebut. Ia juga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan Agus. Kekerasan yang diterima Angeline diduga sudah berlangsung lama.
Tim pendamping hukum orangtua kandung Angeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar tidak puas dengan apa yang disangkakan polisi kepada Margaret.
Siti mengaku heran dengan polisi yang hanya menetapkan Margaret menjadi tersangka penelantaran anak.
Siti yakin pembunuh Angeline bukan cuma Agus.
Belakangan, Agus mengaku sebenarnya dia hanya menjalankan perintah dan dijanjikan akan dibayar Rp200 juta. (Luh Wayanti)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Akhirnya Pahlawan! Ini Sederet Fakta di Balik Gelar Nasional Soeharto
-
Babak Baru Korupsi Petral, Siapa Tersangka yang Dibidik Kejagung dan KPK?
-
Dunia Sorot Soeharto Jadi Pahlawan: 'Diktator' Disematkan Gelar Kehormatan oleh Menantunya
-
Jangan Ekstrem! Pesan Tutut Soeharto untuk Pengkritik Gelar Pahlawan Sang Ayah
-
Gelar Pahlawan Tak Hapus Dosa Orde Baru? Respons Putri Soeharto Soal Tuduhan HAM dan Korupsi Ayahnya
-
Soeharto Resmi Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, Aktivis Sejarah: Ini Mengkhianati Reformasi
-
Pemerintah Pusat Mau Batasi Game PUBG Imbas Kejadian di SMAN 72 Jakarta, Begini Respons Pramono
-
Sudah Ditetapkan Tersangka, KPK Akan Telusuri Cara Sekda Ponorogo Bisa Menjabat hingga 12 Tahun
-
Marsinah jadi Pahlawan Nasional, Wijiati Tak Kuasa Tahan Tangis dan Cium Foto Kakak di Istana
-
Hitung-Hitungan Harga 48 Kerbau dan 48 Babi: Denda Pandji Pragiwaksono