Suara.com - Margriet Christina Megawe alias Margaret, saat diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap anak angkatnnya, Engeline Margriet Megawe (Angeline), diberondong 53 pertanyaan oleh penyidik.
Ibu angkat Angeline itu dilaporkan diperiksa kurang lebih selama 7,5 jam, mulai pukul 11.30 Wita hingga pukul 19.00 Wita. Menurut Dion Pongkor, salah satu tim kuasa hukum Margaret, ke-53 pertanyaan itu rata-rata berkaitan dengan aktivitas di hari di mana Angeline dilaporkan hilang.
"Ada 53 pertanyaan yang diajukan. Kenapa sampai lama sekali, karena pertanyaannya lebih didetailin lagi," ungkap Dion, di Polda Bali, Denpasar, Sabtu (20/6/2015).
Dion menjelaskan, beberapa pertanyaan yang diajukan kepada Margaret di antaranya adalah Angeline pakai baju apa, merek apa, dan memakai sandal apa.
"Semua yang dipakai Angeline dipertanyakan oleh penyidik," terangnya.
Margaret, menurut Dion pula, pun menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Menurutnya, tidak ada pertanyaan yang tidak ada dijawab oleh janda bule Amerika Serikat (AS) itu.
"Semua apa yang ditanya oleh penyidik, dijawab oleh klien kami. Apa yang dia tahu, dia jawab. Tidak ada yang disembunyikan oleh klien kami," jelasnya.
Menurut Dion pula, pemeriksaan itu lebih cepat, lantaran Margaret memang menginginkan agar pemeriksaannya sebagai saksi kematian anak angkatnya itu bisa cepat selesai.
Dion menegaskan lagi bahwa Margaret dalam hal ini dijadikan sebagai saksi atas pembunuhan Angeline. Seperti diketahui, saat ini yang menjadi tersangka pembunuhan adalah Agus, mantan pembantu Margaret.
Margaret sendiri sejauh ini masih menjadi tersangka atas kasus penelantaran anak. Seperti diketahui, Angeline sebelumnya dikabarkan menghilang sejak 16 Mei 2015 lalu oleh Margaret. Nyatanya, bocah kelas II SDN 12 Sanur itu ditemukan sudah tewas dalam kondisi mengenaskan, dikubur di belakang kandang ayam di rumah Margaret di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar, pada 10 Juni lalu.
Pihak kepolisian sejauh ini telah menetapkan Agus, lelaki asal Sumba Timur, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan keji tersebut. Hingga saat ini, belum ada tersangka lainnya dalam kasus ini. Keterangan tersangka yang sering berubah-ubah sendiri membuat kepolisan harus menggunakan alat lie detector dalam menguji kebenaran keterangannya. [Luh Wayanti]
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi