Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan terpidana mati perkara narkotika asal Perancis, Serge Areski Atlaoui.
"Kami menunggu (salinan putusan), keputusan belum kami terima," tegas Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa (23/6/2015).
Prasetyo mengaku, pihaknya baru mendengar kabar bahwa PTUN menolak gugatan Serge dan hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan tetap berlaku.
"Kami baru mendengar," ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta, Ujang Abdullah pada Senin (22/6/2015), menolak perlawanan Narapidana Narkotika tersebut dan menguhum yang bersangkutan dengan harus membayar perkara Rp58 ribu.
Serge merupakan salah satu narapidana yang lolos dari hukuman mati gelombang kedua yang sempat tidak jadi dieksekusi.
Mahkamah Agung pada 2007 memvonis mati Serge karena terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Selain itu, mengenai narapidana mati yang juga batal dieksekusi yakni Mary Jane Fiesta Veloso, Prasetyo mengatakan, masih menunggu proses hukum di Filipina terhadap yang bersangkutan.
"Soal Mary Jane, kami masih nunggu proses hukum di Filipina. Mereka yang akan kemari (ke Indonesia untuk memeriksa Mary Jane)," terangnya.
Eksekusi Mary ditunda karena diminta oleh Pemerintah Filipina untuk memberikan kesaksian terkait dugaan perdagangan orang yang tengah disidik otoritas disana. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan kapan Mary akan bersaksi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Siapa Dony Oskaria? Jejak Bankir Andal Pilihan Prabowo yang Kini Jadi Kepala BP BUMN
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
-
Cederai Demokrasi! Guru Besar UI Kecam Keras Penangkapan Aktivis dan Penyitaan Buku Saat Aksi Demo
-
Roy Suryo Cs Bedah Buku Keliling 100 Kota, Sebut Ijazah Jokowi 99,99% Palsu dan Analogi Petruk
-
Diaspora Belanda Heran Lihat Aksi Relawan Jokowi Ancam Demo Pakai BH-CD: Negeri Ini Sedang Sakit
-
Dari KPK ke Istana: Profil Akhmad Wiyagus, Jenderal Integritas Kini Jadi Wamendagri
-
Profil Akhmad Wiyagus: Polisi Peraih Hoegeng Awards Dilantik Jadi Wakil Menteri Dalam Negeri
-
Pramono Tolak Atlet Israel Bertanding di Jakarta: Tak Ada Manfaatnya, Minta Visanya Tak Dikeluarkan
-
Makin Terpojok? Imigrasi Ungkap Nasib Buronan Riza Chalid di Luar Negeri usai Paspor Dicabut!
-
Mahfud MD Tantang Menkeu Purbaya Usut Kasus Dugaan Pencucian Uang Rp189 Triliun dalam Impor Emas