Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan terpidana mati perkara narkotika asal Perancis, Serge Areski Atlaoui.
"Kami menunggu (salinan putusan), keputusan belum kami terima," tegas Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa (23/6/2015).
Prasetyo mengaku, pihaknya baru mendengar kabar bahwa PTUN menolak gugatan Serge dan hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan tetap berlaku.
"Kami baru mendengar," ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta, Ujang Abdullah pada Senin (22/6/2015), menolak perlawanan Narapidana Narkotika tersebut dan menguhum yang bersangkutan dengan harus membayar perkara Rp58 ribu.
Serge merupakan salah satu narapidana yang lolos dari hukuman mati gelombang kedua yang sempat tidak jadi dieksekusi.
Mahkamah Agung pada 2007 memvonis mati Serge karena terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Selain itu, mengenai narapidana mati yang juga batal dieksekusi yakni Mary Jane Fiesta Veloso, Prasetyo mengatakan, masih menunggu proses hukum di Filipina terhadap yang bersangkutan.
"Soal Mary Jane, kami masih nunggu proses hukum di Filipina. Mereka yang akan kemari (ke Indonesia untuk memeriksa Mary Jane)," terangnya.
Eksekusi Mary ditunda karena diminta oleh Pemerintah Filipina untuk memberikan kesaksian terkait dugaan perdagangan orang yang tengah disidik otoritas disana. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan kapan Mary akan bersaksi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kemensos dan PT Pos Targetkan Penyaluran Bansos Bencana Sumatra Tuntas Sebelum Lebaran
-
WNI Terjebak 'Kerja Paksa' di Taiwan: Saat Luka Sembuh Namun Utang Abadi
-
Waspada! Pasutri di Banten Iming-iming Remaja Kerja Restoran, Malah Diperdagangkan Lewat MiChat
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kurir Ekstasi Diciduk di Depan Mal PGC, Polisi Sita 2.000 Pil Siap Edar!
-
Rem Kontainer Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: 2 Tewas, 4 Luka Berat!
-
Prabowo dan Pemimpin Pakistan Akan Terbang ke Teheran, Misi Juru Damai Didukung Timur Tengah?
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Diprotes Ulama, Prabowo Tetap Pertahankan Keanggotaan RI di Board of Peace, Mengapa?
-
Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza