Suara.com - Judicial review terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/6/2015). Judicial review diajukan sejumlah mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum UI, Rangga Sujud Widigda, Damian Agata Yuvens, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra.
Mereka menilai pasal tersebut diskriminasi terhadap pasangan beda agama yang hendak menikah. Pasal tersebut membikin orang yang ingin menikah beda agama, salah satunya harus mengorbankan agama agar mendapat status hukum yang sah.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Sudah benar itu keputusan MK itu," katanya kepada Suara.com di gedung Nusantara II DPR, Rabu (24/6/2015).
Ia juga mengatakan keputusan yang dibuat MK sudah sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Argumentasi yang dibangun oleh MK untuk memutuskan perkara tersebut sudah benar.
"Keputusan yang dibuat MK sudah tepat dan sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata Nasir.
Untuk implementasi atas keputusan yang dibuat MK, menurutnya, nanti ada pihak terkait yang lebih berwenang menjelaskan hal tersebut.
"Kalau mengenai sanksi apa, atau sanksinya bagaimana saya tidak mau berkomentar banyak. Ada pihak-pihak yang lebih berwenang untuk menjelaskan hal tersebut," tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menentukan pasangan. Karena, bila pernikahan berbeda keyakinan, ia berpendapat akan banyak menemui kesulitan di kemudian hari.
"Efek dari pernikahan beda agama yang pasti nantinya akan sulit mendapat akte lahir untuk anaknya. Karena pernikahannya sendiri tidak resmi dicatat oleh negara, dan yang pasti banyak kesulitan lain dikemudian harinya," kata Nasir.
Keputusan MK mengenai larangan pernikahan beda agama menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Ada yang mendukung, namun banyak juga yang kurang setuju.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Ini Kegiatan TSK Pembunuh Angeline Sekarang di Ruang 3 x 4 Meter
Diuber-uber Ahok Terus, Ini Penjelasan Taksi Uber
Pegawai Kedai Kopi Ini Lakukan Sesuatu yang Bikin Jijik Pelanggan
5 Orang yang Sukses Membohongi "Lie Detector"
Ini Alasan Mengapa Sebaiknya Kita Tidak SMS-an Sambil Jalan
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Anggota DPR Terima Dana Reses Rp2,5 Miliar, Najwa Shihab: Masalahnya, Cair ke Kantong Pribadi
-
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
Heboh Isu Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Mencuat Gantikan Jenderal Listyo Sigit?
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?
-
Mengenal Sushila Karki, Nenek 73 Tahun Pilihan Gen Z yang Jadi PM Wanita Pertama Nepal
-
Sambangi DIY, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Siskamling dan Pastikan Situasi Kamtibmas Aman
-
Menpar Widiyanti Jamin Pariwisata Bali Aman Pascabanjir, Aktivitas Wisata Berjalan Normal
-
Zita Anjani Diduga Kerap Mangkir dari Acara Penting, Pantas Dicopot dari Utusan Khusus Presiden?