Suara.com - Judicial review terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/6/2015). Judicial review diajukan sejumlah mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum UI, Rangga Sujud Widigda, Damian Agata Yuvens, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra.
Mereka menilai pasal tersebut diskriminasi terhadap pasangan beda agama yang hendak menikah. Pasal tersebut membikin orang yang ingin menikah beda agama, salah satunya harus mengorbankan agama agar mendapat status hukum yang sah.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Sudah benar itu keputusan MK itu," katanya kepada Suara.com di gedung Nusantara II DPR, Rabu (24/6/2015).
Ia juga mengatakan keputusan yang dibuat MK sudah sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Argumentasi yang dibangun oleh MK untuk memutuskan perkara tersebut sudah benar.
"Keputusan yang dibuat MK sudah tepat dan sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata Nasir.
Untuk implementasi atas keputusan yang dibuat MK, menurutnya, nanti ada pihak terkait yang lebih berwenang menjelaskan hal tersebut.
"Kalau mengenai sanksi apa, atau sanksinya bagaimana saya tidak mau berkomentar banyak. Ada pihak-pihak yang lebih berwenang untuk menjelaskan hal tersebut," tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menentukan pasangan. Karena, bila pernikahan berbeda keyakinan, ia berpendapat akan banyak menemui kesulitan di kemudian hari.
"Efek dari pernikahan beda agama yang pasti nantinya akan sulit mendapat akte lahir untuk anaknya. Karena pernikahannya sendiri tidak resmi dicatat oleh negara, dan yang pasti banyak kesulitan lain dikemudian harinya," kata Nasir.
Keputusan MK mengenai larangan pernikahan beda agama menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Ada yang mendukung, namun banyak juga yang kurang setuju.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Ini Kegiatan TSK Pembunuh Angeline Sekarang di Ruang 3 x 4 Meter
Diuber-uber Ahok Terus, Ini Penjelasan Taksi Uber
Pegawai Kedai Kopi Ini Lakukan Sesuatu yang Bikin Jijik Pelanggan
5 Orang yang Sukses Membohongi "Lie Detector"
Ini Alasan Mengapa Sebaiknya Kita Tidak SMS-an Sambil Jalan
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa