Suara.com - Judicial review terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/6/2015). Judicial review diajukan sejumlah mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum UI, Rangga Sujud Widigda, Damian Agata Yuvens, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra.
Mereka menilai pasal tersebut diskriminasi terhadap pasangan beda agama yang hendak menikah. Pasal tersebut membikin orang yang ingin menikah beda agama, salah satunya harus mengorbankan agama agar mendapat status hukum yang sah.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Sudah benar itu keputusan MK itu," katanya kepada Suara.com di gedung Nusantara II DPR, Rabu (24/6/2015).
Ia juga mengatakan keputusan yang dibuat MK sudah sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Argumentasi yang dibangun oleh MK untuk memutuskan perkara tersebut sudah benar.
"Keputusan yang dibuat MK sudah tepat dan sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata Nasir.
Untuk implementasi atas keputusan yang dibuat MK, menurutnya, nanti ada pihak terkait yang lebih berwenang menjelaskan hal tersebut.
"Kalau mengenai sanksi apa, atau sanksinya bagaimana saya tidak mau berkomentar banyak. Ada pihak-pihak yang lebih berwenang untuk menjelaskan hal tersebut," tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menentukan pasangan. Karena, bila pernikahan berbeda keyakinan, ia berpendapat akan banyak menemui kesulitan di kemudian hari.
"Efek dari pernikahan beda agama yang pasti nantinya akan sulit mendapat akte lahir untuk anaknya. Karena pernikahannya sendiri tidak resmi dicatat oleh negara, dan yang pasti banyak kesulitan lain dikemudian harinya," kata Nasir.
Keputusan MK mengenai larangan pernikahan beda agama menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Ada yang mendukung, namun banyak juga yang kurang setuju.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Ini Kegiatan TSK Pembunuh Angeline Sekarang di Ruang 3 x 4 Meter
Diuber-uber Ahok Terus, Ini Penjelasan Taksi Uber
Pegawai Kedai Kopi Ini Lakukan Sesuatu yang Bikin Jijik Pelanggan
5 Orang yang Sukses Membohongi "Lie Detector"
Ini Alasan Mengapa Sebaiknya Kita Tidak SMS-an Sambil Jalan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Kepala BMKG Diganti: Profesor UGM Teuku Faisal Gantikan Dwikorita, Menhub Peringatkan Hal Ini
-
Perintah Tegas Prabowo Usai Airbus A400M Mendarat: Sulap Jadi Ambulans Udara dan Damkar
-
Bantah Korupsi, Sahroni 'Serang' Balik: yang Teriak Itu Boro-boro Bayar Pajak, Pasti Nunggu Sembako!
-
MKD Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Anggota DPR: Joget di Sidang hingga Ucapan Kontroversial
-
Sindir Pajak hingga Sembako, Ahmad Sahroni Muncul usai Rumah Dijarah: Alhamdulillah Saya Tak Korupsi
-
Rencana Projo Ganti Logo, Sinyal Budi Arie Mulai Menjauh dari Jokowi?
-
Terekam CCTV! Trio 'Triceng' Beraksi: Bobol Pagar Bawa Kabur Motor, Ayam, Serta Sandal di Cipayung
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan