Suara.com - Judicial review terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/6/2015). Judicial review diajukan sejumlah mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum UI, Rangga Sujud Widigda, Damian Agata Yuvens, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra.
Mereka menilai pasal tersebut diskriminasi terhadap pasangan beda agama yang hendak menikah. Pasal tersebut membikin orang yang ingin menikah beda agama, salah satunya harus mengorbankan agama agar mendapat status hukum yang sah.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Sudah benar itu keputusan MK itu," katanya kepada Suara.com di gedung Nusantara II DPR, Rabu (24/6/2015).
Ia juga mengatakan keputusan yang dibuat MK sudah sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Argumentasi yang dibangun oleh MK untuk memutuskan perkara tersebut sudah benar.
"Keputusan yang dibuat MK sudah tepat dan sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata Nasir.
Untuk implementasi atas keputusan yang dibuat MK, menurutnya, nanti ada pihak terkait yang lebih berwenang menjelaskan hal tersebut.
"Kalau mengenai sanksi apa, atau sanksinya bagaimana saya tidak mau berkomentar banyak. Ada pihak-pihak yang lebih berwenang untuk menjelaskan hal tersebut," tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menentukan pasangan. Karena, bila pernikahan berbeda keyakinan, ia berpendapat akan banyak menemui kesulitan di kemudian hari.
"Efek dari pernikahan beda agama yang pasti nantinya akan sulit mendapat akte lahir untuk anaknya. Karena pernikahannya sendiri tidak resmi dicatat oleh negara, dan yang pasti banyak kesulitan lain dikemudian harinya," kata Nasir.
Keputusan MK mengenai larangan pernikahan beda agama menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Ada yang mendukung, namun banyak juga yang kurang setuju.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Ini Kegiatan TSK Pembunuh Angeline Sekarang di Ruang 3 x 4 Meter
Diuber-uber Ahok Terus, Ini Penjelasan Taksi Uber
Pegawai Kedai Kopi Ini Lakukan Sesuatu yang Bikin Jijik Pelanggan
5 Orang yang Sukses Membohongi "Lie Detector"
Ini Alasan Mengapa Sebaiknya Kita Tidak SMS-an Sambil Jalan
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!