Suara.com - Romo Benny Susetyo sudah menduga sejak awal Mahkamah Konstitusi akan menolak judicial review terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kamis (18/6/2015). Pasal ini dinilai diskriminasi terhadap pasangan beda agama yang hendak menikah. Pasal tersebut membikin orang yang ingin menikah beda agama, salah satunya harus mengorbankan agama agar mendapat status hukum yang sah.
"Sebenarnya, sejak awal MK memang tidak berani kalau menyangkut agama. Kita sudah menduga MK akan menolak. Mereka takut akan masalah itu," kata Romo Benny kepada Suara.com.
Judicial review diajukan sejumlah mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum UI, Rangga Sujud Widigda, Damian Agata Yuvens, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra.
Terkait ketakutan MK, kata Romo Benny, dalam teori spiral keheningan di media, perhatian pada pandangan mayoritas lebih besar daripada pandangan minoritas.
"Jadi, kebenaran ditentukan oleh suara mayoritas. Masalahnya, sebenarnya yang mayoritas ini minoritas. Mayoritas yang sebenarnya memilih diam. Minoritas (yang mengklaim mayoritas) ini bersuara keras di media sehingga bisa mendikte. Padahal belum tentu suara mayoritas yang sesungguhnya seperti itu (menolak pernikahan beda agama)," kata dia.
Masih terkait dengan ketakutan MK dalam kasus perkawinan beda agama, Romo Benny mengungkapkan bahwa dalam riset Setara Institute tahun 2013 yang dipublikasikan tahun 2014, kalau memutuskan menyangkut agama, MK hati-hati dan kadang tidak melihat masalah lebih mendasar.
"Itu masalahnya. Jadi ada persoalan di sana," katanya.
Romo Benny mengatakan seharusnya negara mencari solusi atas kawin campur di Indonesia.
"Kan jadinya lucu, mereka memilih menikah di Singapura atau Australia (untuk dapat keabsahan), lalu kembali ke Indonesia dan bisa diakui (di catatan sipil)," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
Terkini
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Kepala SPPG Dinonaktifkan Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG di Dumai
-
Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS di Flores yang Diguncang Gempa 7,7
-
Instruksi Pimpinan DPR ke Legislator: Koordinasikan Bantuan dan Evakuasi Korban Gempa NTT
-
Kapan Waktu Terbaik Pakai Juva Wrinkle Warrior ZAP? Simak Panduannya Biar Wajah Kencang Awet Muda
-
Desa Les Buleleng Bali Menanam Masa Depan Lewat Konservasi Terumbu Karang
-
Cocok Ditonton Keluarga 9-10 Oktober, Drama Musikal Sirena Angkat Kisah Putri Duyung Terdampar
-
Presiden Prabowo Kirim 50 Ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT
-
Gus Rozin: NU Perlu Lebih Banyak Mendengar Suara dari Jamaah di Luar Jawa
-
Waspada, 159 Desa dan Kelurahan Berpotensi Rawan Karhutla di Riau