Suara.com - KPK berkeras meminta DPR untuk tidak merevisi Undang-Undang KPK yang sudah dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015.
Menurut KPK, bukan karena hanya poin-poin yang rencana direvisi oleh DPR, tetapi karena memang saat ini UU KPK belum penting untuk direvisi.
"Bagi KPK bukan soal poin2 yang akan dimasukan seperti penyadapan/penuntutan, tetapi kami tidak melihat urgensinya merevisi UU KPK," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indrianto Seno Adji saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2015).
KPK juga mengkhawatirkan akan adanya tumpang tindih antara undang-undang KPK dengan yang lainnya apabila perevisian UU KPK tanpa disertai dengan menyesuaikan terlebih dahulu dengan UU lainnya, seperti KUHP, KUHAP dan juga undang-undang penegakan hukum lainnya.
"Selain itu merevisi UU KPK tanpa adanya harmonisasi UU terkait lainnya justru akan menimbulkan overlapping diantara regulasi itu," jelas mantan penasihat Polri tersebut.
"Bagi kami, memang sebaiknya ditunda pembahasannya, meski sudah menjadi prolegnas 2015," tambahnya lagi.
Seperti diberitakan, DPR sempat mengklaim kalau yang mengusulkan pertama kali untuk merevisi UU KPK tersebut adalah berasal dari pemerintah.
Presiden Joko Widodo pun langsung merespon dengan menyatakan menolak revisi UU KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi