Suara.com - Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu paranoid terkait langkah DPR dan pemerintah yang akan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"KPK sudah 'suudzon' duluan bahwa pasti ini pelemahan, padahal niatnya banyak pihak mendudukan persoalan pada prosedurnya dan tidak ada upaya untuk melemahkan," kata Karding di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Dia mengatakan, revisi UU KPK mempunyai tujuan yang baik yang salah satu tujuan adanya revisi ini karena KPK sudah sering dikalahkan lewat praperadilan.
Karding mencontohkan apakah harus mendiamkan saja gugatan praperadilan yang dialamatkan kepada KPK sehingga harus membuat aturannya.
"Kita akan membuat aturan, ini kan sejak Pak Budi Gunawan (Komjen Pol) mengajukan praperadilan, sudah ada 14 gugatan praperadilan kepada KPK," tukasnya.
Terkait wewenang penyadapan, dia mengatakan di berbagai negara memang harus seizin pengadilan lalu banyak yang mengkhawatirkan apabila melalui pengadilan rawan bocor.
Dia menegaskan di Indonesia, pengadilan merupakan lembaga yang independen, merdeka, dan sangat rahasia.
"Saya juga menyarankan agar tidak dianggap melemahkan KPK, maka sampaikan ke Komisi III DPR RI mana saja yang tidak boleh direvisi," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan selama ini dalam permohonan penyadapan Polri dan Kejaksaan tidak pernah dipersulit pengadilan.
Dia menyarankan kewenangan penyadapan tetap diperbolehkan namun apabila sudah masuk proses penyelidikan.
"Revisi UU KPK tidak akan berjalan tahun ini karena kita fokus ke UU KUHP, karena ini babonnya hukum pidana. Setelah itu UU KUHAP, dan nanti UU KPK akan menyesuaikan diri," tuturnya.
Namun, dia mengingatkan apabila Presiden menolak revisi UU KPK maka DPR RI tidak bisa membahasnya karena ketentuan UUD 1945 menyebutkan bahwa pembahasan setiap UU harus melibatkan pemerintah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Terkini
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat