Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sesumbar kalau rencana revisi UU KPK nomor 30/2002 KPK bakal didukung oleh PDI Perjuangan.
"Yang menciptakan UU KPK, Presidennya Megawati Soekarnoputri, Menterinya Yuzril Ihza Mahenddra, kalau kalian tanya ke mereka, maka mereka pasti akan setuju agar UU KPK perlu direvisi," ujar Fahri di DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Dia menilai, kewenangan yang dipegang KPK saat ini cukup luas dan terlalu bebas melakukan penyadapan yang dikhawatirkan bisa digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ini kan lembaga negara, tapi ini ada yang bekerja untuk kepentingan pribadi, penyadapan untuk kepentingan pribadi. Ini bagaimana?" ujar Fahri.
Selain itu, UU yang sudah hampir 13 tahun ini juga sudah tidak relevan saat ini dan sudah saatnya direvisi. Karenanya, dia berharap KPK dan DPR bisa bersatu, duduk bersama untuk membahas UU tersebut.
"UU KPK 30 tahun 2002, berarti usia 13 tahun operasinya. Perlunya koreksi. Ini sudah babak belur, berantakan," kata dia.
Revisi Undang-Undang (UU) atas perubahan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Pimpinan KPK menganggap, masuknya UU tersebut adalah upaya pelemahan KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik
-
Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal
-
Dirjen WHO: Hantavirus Bukan Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos
-
Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus
-
Puan Maharani Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Minta DPR Panggil Pihak Terkait
-
SMAN 1 Pontianak Tuntut Klarifikasi LCC 4 Pilar MPR RI: Juri Diduga Tak Konsisten
-
Mencekam Hantavirus di Kapal MV Hondius, dari Pasien Kritis Sempat Didiagnosis Cuma Mengalami Stres