Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso menyatakan, bahwa pelanggaran etik Abraham Samad ketika menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tak menghilangkan unsur pidananya.
Hal itu disampaikan Budi menanggapi pernyataan Abraham Samad usai diperiksa penyidik Bareskrim yang menyebut bahwa, pimpinan KPK memutuskan, pertemuannya dengan Joko Widodo jelang Pemilihan Presiden 2014 lalu merupakan pelanggaran etik, bukan pidana.
"Kode etik tidak pernah menggugurkan pidana. Jangan ada lagi undang-undang yang dibalik," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jumat (26/6/2015).
Menurut dia, bila pimpinan KPK menyatakan pelanggaran yang dilakukan Samad karena telah bertemu dengan sejumlah elit partai PDI Perjuangan dan Jokowi jelang Pilpres tahun lalu tersebut sebagai pelanggaran etik silahkan ditindak secara internal.
Namun Budi tetap bersikukuh bahwa itu merupakan tindak pidana menyalahgunakan kewenangan.
"Etik itu sifatnya internal atau ke dalam, jadi silahkan," ujarnya.
Menurut dia, pimpinan tidak boleh melindungi anggotanya jika bersalah. Begitu pula dengan Polisi.
"Kalau begitu nanti saya bikin Undang-undang untuk menyelamatkan anggota-anggota saya yang salah, kan tidak boleh begitu," tuturnya.
Usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus rumah kaca pada Rabu, (24/6) Samad menyatakan sebetulnya perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan Bareskrim kepadanya sudah ada surat permohonan dari pimpinan KPK agar dihentikan.
Perkara Samad sudah masuk tahap penyidikan, Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik apartemen The Capital Residence, tempat pertemuan Samad dengan petinggi PDI Perjuangan jelang Pilpres 2014.
Dalam kasus ini, Samad dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M. Yusuf Sahide, Kamis (22/1/2015), ke Bareskrim.
Laporan berdasarkan pemberitaan di media massa dan opini di Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad."
Dalam artikel menyebutkan Abraham pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi partai PDI Perjuangan dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora
-
Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna
-
7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap
-
Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong
-
Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara
-
Nyoman Nadiana dan Perjuangan Menghidupkan Desa Les untuk Masa Depan
-
3 Pemain Singapura Paling Bahaya: Statistik Bicara, Timnas Indonesia Wajib Waspada
-
Tak Lagi Pakai Diesel, Listrik di Desa Akan Bersumber dari PLTS