Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso menyatakan, bahwa pelanggaran etik Abraham Samad ketika menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tak menghilangkan unsur pidananya.
Hal itu disampaikan Budi menanggapi pernyataan Abraham Samad usai diperiksa penyidik Bareskrim yang menyebut bahwa, pimpinan KPK memutuskan, pertemuannya dengan Joko Widodo jelang Pemilihan Presiden 2014 lalu merupakan pelanggaran etik, bukan pidana.
"Kode etik tidak pernah menggugurkan pidana. Jangan ada lagi undang-undang yang dibalik," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jumat (26/6/2015).
Menurut dia, bila pimpinan KPK menyatakan pelanggaran yang dilakukan Samad karena telah bertemu dengan sejumlah elit partai PDI Perjuangan dan Jokowi jelang Pilpres tahun lalu tersebut sebagai pelanggaran etik silahkan ditindak secara internal.
Namun Budi tetap bersikukuh bahwa itu merupakan tindak pidana menyalahgunakan kewenangan.
"Etik itu sifatnya internal atau ke dalam, jadi silahkan," ujarnya.
Menurut dia, pimpinan tidak boleh melindungi anggotanya jika bersalah. Begitu pula dengan Polisi.
"Kalau begitu nanti saya bikin Undang-undang untuk menyelamatkan anggota-anggota saya yang salah, kan tidak boleh begitu," tuturnya.
Usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus rumah kaca pada Rabu, (24/6) Samad menyatakan sebetulnya perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan Bareskrim kepadanya sudah ada surat permohonan dari pimpinan KPK agar dihentikan.
Perkara Samad sudah masuk tahap penyidikan, Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik apartemen The Capital Residence, tempat pertemuan Samad dengan petinggi PDI Perjuangan jelang Pilpres 2014.
Dalam kasus ini, Samad dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M. Yusuf Sahide, Kamis (22/1/2015), ke Bareskrim.
Laporan berdasarkan pemberitaan di media massa dan opini di Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad."
Dalam artikel menyebutkan Abraham pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi partai PDI Perjuangan dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Apa Itu Rudal Tomahawk? Senjata Jarak Jauh yang Tewaskan Ratusan Anak di iran
-
Kronologis Lengkap Penumpang Muslim Ditangkap SWAT Gegara Timer Buka Puasa di Kabin Pesawat
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Alert! Perang AS-Israel vs Iran Dorong Harga BBM, Listrik, dan KPR di Sini Meroket
-
Vladimir Putin Dukung Mojtaba Khamenei, Pastikan Rusia Tetap Jadi Mitra Iran
-
Mendagri Larang Kepala Daerah 'Pelesiran' ke Luar Negeri Saat Lebaran, Pramono: Saya di Jakarta Saja
-
Harga Minyak Tembus 100 Dolar, DPR Dukung Mendagri Minta Kepala Daerah Siaga Lebaran
-
BRIN Temukan Spesies Baru Keong Dayangmerindu, Hanya Ada di Sumatera Selatan
-
Ini Alasan KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
-
Sikat Terminal Bayangan di Pasar Rebo, Petugas Gabungan Beri Sanksi ke 6 Bus AKAP Bandel