Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso menyatakan, bahwa pelanggaran etik Abraham Samad ketika menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tak menghilangkan unsur pidananya.
Hal itu disampaikan Budi menanggapi pernyataan Abraham Samad usai diperiksa penyidik Bareskrim yang menyebut bahwa, pimpinan KPK memutuskan, pertemuannya dengan Joko Widodo jelang Pemilihan Presiden 2014 lalu merupakan pelanggaran etik, bukan pidana.
"Kode etik tidak pernah menggugurkan pidana. Jangan ada lagi undang-undang yang dibalik," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jumat (26/6/2015).
Menurut dia, bila pimpinan KPK menyatakan pelanggaran yang dilakukan Samad karena telah bertemu dengan sejumlah elit partai PDI Perjuangan dan Jokowi jelang Pilpres tahun lalu tersebut sebagai pelanggaran etik silahkan ditindak secara internal.
Namun Budi tetap bersikukuh bahwa itu merupakan tindak pidana menyalahgunakan kewenangan.
"Etik itu sifatnya internal atau ke dalam, jadi silahkan," ujarnya.
Menurut dia, pimpinan tidak boleh melindungi anggotanya jika bersalah. Begitu pula dengan Polisi.
"Kalau begitu nanti saya bikin Undang-undang untuk menyelamatkan anggota-anggota saya yang salah, kan tidak boleh begitu," tuturnya.
Usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus rumah kaca pada Rabu, (24/6) Samad menyatakan sebetulnya perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan Bareskrim kepadanya sudah ada surat permohonan dari pimpinan KPK agar dihentikan.
Perkara Samad sudah masuk tahap penyidikan, Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik apartemen The Capital Residence, tempat pertemuan Samad dengan petinggi PDI Perjuangan jelang Pilpres 2014.
Dalam kasus ini, Samad dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M. Yusuf Sahide, Kamis (22/1/2015), ke Bareskrim.
Laporan berdasarkan pemberitaan di media massa dan opini di Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad."
Dalam artikel menyebutkan Abraham pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi partai PDI Perjuangan dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir
-
Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme
-
Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah
-
Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter
-
Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total
-
Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu
-
Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia