Suara.com - Polda Bali membantah keterang yang disampaikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak soal ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe (Margaret), yang dijerat berlapis.
"Belum ada penambahan pasal baru. Ibu M ini masih dikenakan pasal penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga," kata Juru Bicara Polda Bali Hery Wiyanto di Mapolda Denpasar, Sabtu (27/6/2015).
Dia mengatakan, bahwa tersangka atas kematian Angeline saat ini masih Agus mantan pembantu Margaret.
"Belum, belum ada tersangka baru. Masih Agus yang menjadi tersangka pembunuh Angeline,"ungkapnya.
Hery menjelaskan, jika saat ini pihaknya masih menyelidik kasus pembunuhan siapa saja yang terlibat.
Hery menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti saja dengan mendatangkan tim bantuan Polri dan Polda Jatim.
"Kalau kemungkinan ada calon tersangka baru itu pasti ada. Tapi bu M ini masih dijerat pasal penelantaran anak, belum sampai ke pasal yang mengakibatkan kematian," pungkasnya.
Margaret dijerat dengan pasal 76 C jo pasal 80 ayat 1,2,3 dan 4 UU 35 tahun 2014. Pasal itu berisi soal penelantaran anak dan kelalaian atas kematian anak. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya