Suara.com - Polda Bali membantah keterang yang disampaikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak soal ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe (Margaret), yang dijerat berlapis.
"Belum ada penambahan pasal baru. Ibu M ini masih dikenakan pasal penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga," kata Juru Bicara Polda Bali Hery Wiyanto di Mapolda Denpasar, Sabtu (27/6/2015).
Dia mengatakan, bahwa tersangka atas kematian Angeline saat ini masih Agus mantan pembantu Margaret.
"Belum, belum ada tersangka baru. Masih Agus yang menjadi tersangka pembunuh Angeline,"ungkapnya.
Hery menjelaskan, jika saat ini pihaknya masih menyelidik kasus pembunuhan siapa saja yang terlibat.
Hery menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti saja dengan mendatangkan tim bantuan Polri dan Polda Jatim.
"Kalau kemungkinan ada calon tersangka baru itu pasti ada. Tapi bu M ini masih dijerat pasal penelantaran anak, belum sampai ke pasal yang mengakibatkan kematian," pungkasnya.
Margaret dijerat dengan pasal 76 C jo pasal 80 ayat 1,2,3 dan 4 UU 35 tahun 2014. Pasal itu berisi soal penelantaran anak dan kelalaian atas kematian anak. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi