Suara.com - Polda Bali membantah keterang yang disampaikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak soal ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe (Margaret), yang dijerat berlapis.
"Belum ada penambahan pasal baru. Ibu M ini masih dikenakan pasal penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga," kata Juru Bicara Polda Bali Hery Wiyanto di Mapolda Denpasar, Sabtu (27/6/2015).
Dia mengatakan, bahwa tersangka atas kematian Angeline saat ini masih Agus mantan pembantu Margaret.
"Belum, belum ada tersangka baru. Masih Agus yang menjadi tersangka pembunuh Angeline,"ungkapnya.
Hery menjelaskan, jika saat ini pihaknya masih menyelidik kasus pembunuhan siapa saja yang terlibat.
Hery menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti saja dengan mendatangkan tim bantuan Polri dan Polda Jatim.
"Kalau kemungkinan ada calon tersangka baru itu pasti ada. Tapi bu M ini masih dijerat pasal penelantaran anak, belum sampai ke pasal yang mengakibatkan kematian," pungkasnya.
Margaret dijerat dengan pasal 76 C jo pasal 80 ayat 1,2,3 dan 4 UU 35 tahun 2014. Pasal itu berisi soal penelantaran anak dan kelalaian atas kematian anak. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?