Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar), Jero Wacik, untuk mengungkap dugaan kasus korupsi di Kemenbudpar tahun 2008-2011 yang melibatkan dirinya. Hari ini, Jero Wacik diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa lagi sebagai tersangka," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2015).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka pemerasan di Kementerian ESDM, Rabu 3 September 2014. Mantan Menteri ESDM itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 421 KUHPidana.
Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, Jero diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India