Suara.com - Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik atau yang lebih dikenal dengan kasus Bank Century, belum juga kembali diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara untuk Budi Mulya yang saat itu menjabat Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa. Meskipun telah ada putusan inkracht alias berkekuatan hukum tetap, KPK selalu berdalih belum menerima salinan putusan lengkap Budi Mulya dari MA.
Jaksa KPK, Yudi Kristiana menuturkan, tindak lanjut dari putusan tingkat kasasi di MA yang di dalamnya terdapat nama-nama yang disebutkan bersama Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi, masih dalam perdebatan pihak-pihak yang menangani di internal KPK.
"Putusan (vonis Budi Mulya) luar biasa. Ada figur-figur yang disebutkan, dan tindak lanjutnya nampaknya masih dalam perdebatan antara pihak-pihak yang menangani perkara," kata Yudi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015) malam.
Menurut Yudi, pihaknya belum bisa merumuskan kebijakan dalam menyikapi putusan kasus yang dinilai merugikan negara hingga Rp6,7 triliun tersebut. Bahkan menurutnya, pihaknya segera mengkaji putusan tersebut lantaran dicantumkan Pasal 55 KUHP yang berarti tindak pidana itu dilakukan secara bersama-sama dan bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
"Artinya, orang-orang yang disebut bersama-sama terhadap yang bersangkutan, secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Tapi untuk (almarhumah) Siti Chalimah Fadjrijah, gugur demi hukum. Kalau di luar itu, bukan pada saya," jelasnya.
Lebih lanjut, Yudi yang ikut menyidik kasus Bank Century dengan tersangka Budi Mulya ini selama satu tahun, menjelaskan bahwa pengembangan putusan pengadilan yang memiliki pertimbangan hakim biasanya disikapi jaksa dengan membuat nota dinas kepada pimpinan KPK untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Dirinya menilai penyelidikan terhadap kasus tersebut sangat menguras tenaga dan waktu.
"Ditindaklanjutinya bisa (berupa) penyidikan baru, bisa keluarkan sprindik. Sekarang bagaimana pengembangan perkara setelah putusan pengadilan. Terhadap suatu pengembangan perkara putusan hakim, biasanya jaksa membuat nota dinas kepada pimpinan untuk menindaklanjuti itu," jelasnya.
Seperti diketahui, Budi Mulya selaku mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp689 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam dakwaan pemberian FPJP ke Bank Century, Budi Mulya melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum itu bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, (alm) Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, (alm) S Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim, serta Robert Tantular.
Sedangkan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya melakukannya bersama-sama dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan sekaligus selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Budi Mulya selaku terdakwa dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik telah divonis 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA). Budi pun kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara itu pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Arab Saudi Catat Lonjakan Wisatawan, Target 150 Juta Turis 2030 Dicanangkan
-
Pelaku Ledakan SMAN 72 Tinggal Hanya dengan Ayah, Ibu Bekerja di Luar Negeri, Kesepian Jadi Pemicu?
-
Menkeu Purbaya Mendadak Banjir Karangan Bunga: Ompreng MBG dari China Bikin Produsen Lokal Menjerit!
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender
-
Anggaran Subsidi Pangan Dipangkas, PAN: Anak Buah Gubernur Berbohong Warga Tak Suka Daging dan UHT
-
Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan Ditolak 3 Fraksi, Ketua DPRD DKI Tetap Sahkan Raperda APBD 2026
-
Survei KPAI: 35,9 Persen Anak Pernah Terima Menu MBG Mentah Hingga Basi
-
Roy Suryo Klaim Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Jokowi, Sindir Kasus Silfester Matutina
-
Langkah Mengejutkan Prabowo-Albanese: Apa Isi Perjanjian Keamanan Baru yang Mengguncang Kawasan