Suara.com - Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik atau yang lebih dikenal dengan kasus Bank Century, belum juga kembali diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara untuk Budi Mulya yang saat itu menjabat Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa. Meskipun telah ada putusan inkracht alias berkekuatan hukum tetap, KPK selalu berdalih belum menerima salinan putusan lengkap Budi Mulya dari MA.
Jaksa KPK, Yudi Kristiana menuturkan, tindak lanjut dari putusan tingkat kasasi di MA yang di dalamnya terdapat nama-nama yang disebutkan bersama Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi, masih dalam perdebatan pihak-pihak yang menangani di internal KPK.
"Putusan (vonis Budi Mulya) luar biasa. Ada figur-figur yang disebutkan, dan tindak lanjutnya nampaknya masih dalam perdebatan antara pihak-pihak yang menangani perkara," kata Yudi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015) malam.
Menurut Yudi, pihaknya belum bisa merumuskan kebijakan dalam menyikapi putusan kasus yang dinilai merugikan negara hingga Rp6,7 triliun tersebut. Bahkan menurutnya, pihaknya segera mengkaji putusan tersebut lantaran dicantumkan Pasal 55 KUHP yang berarti tindak pidana itu dilakukan secara bersama-sama dan bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
"Artinya, orang-orang yang disebut bersama-sama terhadap yang bersangkutan, secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Tapi untuk (almarhumah) Siti Chalimah Fadjrijah, gugur demi hukum. Kalau di luar itu, bukan pada saya," jelasnya.
Lebih lanjut, Yudi yang ikut menyidik kasus Bank Century dengan tersangka Budi Mulya ini selama satu tahun, menjelaskan bahwa pengembangan putusan pengadilan yang memiliki pertimbangan hakim biasanya disikapi jaksa dengan membuat nota dinas kepada pimpinan KPK untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Dirinya menilai penyelidikan terhadap kasus tersebut sangat menguras tenaga dan waktu.
"Ditindaklanjutinya bisa (berupa) penyidikan baru, bisa keluarkan sprindik. Sekarang bagaimana pengembangan perkara setelah putusan pengadilan. Terhadap suatu pengembangan perkara putusan hakim, biasanya jaksa membuat nota dinas kepada pimpinan untuk menindaklanjuti itu," jelasnya.
Seperti diketahui, Budi Mulya selaku mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp689 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam dakwaan pemberian FPJP ke Bank Century, Budi Mulya melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum itu bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, (alm) Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, (alm) S Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim, serta Robert Tantular.
Sedangkan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya melakukannya bersama-sama dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan sekaligus selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Budi Mulya selaku terdakwa dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik telah divonis 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA). Budi pun kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara itu pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Mardiono Ungkap Kericuhan di Muktamar X PPP Akibatkan Korban Luka yang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Muktamar X PPP: Mardiono Akui Konflik Internal Jadi Biang Kegagalan di Pemilu 2024
-
Baru Hari Pertama Muktamar X PPP, Mardiono Sudah Menang Secara Aklamasi
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X
-
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
-
Bobby Nasution Minta Mitigasi Dini Banjir Bandang Bahorok
-
Prabowo Akui Keracunan MBG Masalah Besar, Minta Tak Dipolitisasi
-
Di Panggung Muktamar, Mardiono Minta Maaf dan Akui Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen
-
Anggota TNI Ngamuk di Gowa, Kapuspen TNI: Kami akan Perkuat Pengawasan!