News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2015 | 13:24 WIB
Ketua Bidang Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan peneliti ICW Donal Fariz di gedung Dewan Pers. [suara.com/Erick Tanjung]
Lembaga Indonesia Corruption Watch mengadu ke Dewan Pers terkait laporan Romli Atmasasmita‎ ke polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua peneliti ICW Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho ‎di media massa, Selasa (7/7/2015).

‎"Kami datang untuk mengadu ke sini, sebab menurut kami kasus ini lebih tepat diselesaikan oleh Dewan Pers‎, karena ini masalah pemberitaan," kata peneliti ICW Donal Fariz di gedung Dewan Pers.

Menurut Donal tuduhan pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran tidak benar. Dalam pemberitaan yang jadi acuan Romli untuk melaporkan dua peneliti ICW ke polisi, yakni Koran Tempo, Kompas, dan Jakarta Post, kata Donal, tidak ditemukan pernyataan yang menghina Romli.

"Namun Emerson dan Adnan tidak pernah menyebut nama yang bersangkutan (Romli) tidak profesional dan tidak layak sebagai panitia seleksi KPK, itu hanya interprestasi yang bersangkutan atas pemberitaan tersebut," katanya.

Kasus ini bermula dari pers rilis ICW yang meminta Presiden Joko Widodo lebih selektif memilih calon panitia seleksi calon pimpinan KPK. Di Koran Tempo edisi Selasa 19 Mei 2015 beritanya berjudul "Calon Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Jokowi Didesak Tak Salah Pilih," Kompas edisi Rabu 20 Mei 2015‎ berjudul "Pansel Jangan Diisi Akademisi Pro Koruptor," dan Jakarta Post edisi 19 Mei 2015 berjudul "Graft Suspect Proponents touted for KPK Screening Team."

"Kami berharap Dewan Pers cepat mengkaji kasus ini," kata Donal.

Donal mengatakan dua peneliti ICW telah mendapatkan dua kali surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim. Pertama, Emerson dipanggil pada 2 Juli, dan Adnan dipanggil 3 Juli.

"Panggilan yang kedua tanggal Rabu, 8 Juli besok," katanya.

Pengaduan ICW diterima Ketua Bidang Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

"Besok kami akan menyurat Bareskrim dan ICW mengenai pengaduan ini," katanya.

Tag

Load More