Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus dugaan korupsi suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Empat Lawang, Sumatera Selatan, di Mahkamah Konstitusi pada 2013.
Untuk menyidik kasus yang melibatkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna, penyidik KPK kembali memeriksa Budi Antoni sebagai tersangka.
"Dia diperiksa sebagai tersangka dan juga sebagai saksi untuk tersangka Suzanna," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (14/7/2015).
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Budi Antoni dan Suzanna sebagai tersangka pada Kamis (2/7/2015).
Hal tersebut dilakukan KPK karena sudah mendapatkan dua alat bukti permulaan yang cukup. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus ini pada 25 Juni 2015.
Pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan status tersebut dilakukan setelah pengembangan atas putusan akhir Akil Mochtar yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut, Akil terbukti menerima suap sebesar Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS terkait pengurusan sengketa Pilkada Empat Lawang. Tak hanya itu, keduanya juga diduga memberi keterangan palsu dalam sidang Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Budi dan Suzanna disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 54 Ayat 2 ke-1 KUHP. Untuk dugaan kedua, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam sengketa Pilkada Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK karena hasil pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum setempat menetapkan pasangan calon Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai pemenang. Diduga Budi menyuap Akil melalui Muhtar Ependy.
Muhtar merupakan orang dekat dan kepercayaan dalam mengelola sejumlah uang Akil. Budi melalui Suzanna menyerahkan uang Rp 10 miliar kepada Muhtar. Uang itu lalu dititipkan Muhtar kepada Wakil Pimpinan BPD Kalimantan Barat Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi.
Budi melalui istrinya kembali menyerahkan uang 500 ribu dolar AS kepada Muhtar yang dititipkan kepada Iwan. Selanjutnya Muhtar menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 miliar dan 500 ribu dolar AS kepada Akil di rumah dinasnya. Sisa Rp5 miliar disetorkan ke tabungan pribadi Muhtar atas persetujuan Akil.
Setelah terjadi penyerahan uang itu, pada 31 Juli 2013, MK memutus perkara permohonan keberatan Pilkada Empat Lawang, antara lain dengan membatalkan hasil rekapitulasi suara di KPU setempat dan menetapkan Budi bersama pasangannya, Syahril Hanafiah, sebagai peraih suara terbanyak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau