Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus dugaan korupsi suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Empat Lawang, Sumatera Selatan, di Mahkamah Konstitusi pada 2013.
Untuk menyidik kasus yang melibatkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna, penyidik KPK kembali memeriksa Budi Antoni sebagai tersangka.
"Dia diperiksa sebagai tersangka dan juga sebagai saksi untuk tersangka Suzanna," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (14/7/2015).
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Budi Antoni dan Suzanna sebagai tersangka pada Kamis (2/7/2015).
Hal tersebut dilakukan KPK karena sudah mendapatkan dua alat bukti permulaan yang cukup. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus ini pada 25 Juni 2015.
Pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan status tersebut dilakukan setelah pengembangan atas putusan akhir Akil Mochtar yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut, Akil terbukti menerima suap sebesar Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS terkait pengurusan sengketa Pilkada Empat Lawang. Tak hanya itu, keduanya juga diduga memberi keterangan palsu dalam sidang Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Budi dan Suzanna disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 54 Ayat 2 ke-1 KUHP. Untuk dugaan kedua, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam sengketa Pilkada Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK karena hasil pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum setempat menetapkan pasangan calon Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai pemenang. Diduga Budi menyuap Akil melalui Muhtar Ependy.
Muhtar merupakan orang dekat dan kepercayaan dalam mengelola sejumlah uang Akil. Budi melalui Suzanna menyerahkan uang Rp 10 miliar kepada Muhtar. Uang itu lalu dititipkan Muhtar kepada Wakil Pimpinan BPD Kalimantan Barat Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi.
Budi melalui istrinya kembali menyerahkan uang 500 ribu dolar AS kepada Muhtar yang dititipkan kepada Iwan. Selanjutnya Muhtar menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 miliar dan 500 ribu dolar AS kepada Akil di rumah dinasnya. Sisa Rp5 miliar disetorkan ke tabungan pribadi Muhtar atas persetujuan Akil.
Setelah terjadi penyerahan uang itu, pada 31 Juli 2013, MK memutus perkara permohonan keberatan Pilkada Empat Lawang, antara lain dengan membatalkan hasil rekapitulasi suara di KPU setempat dan menetapkan Budi bersama pasangannya, Syahril Hanafiah, sebagai peraih suara terbanyak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR
-
Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan
-
Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan
-
Said Didu Blak-blakan: Sebut Safari Politik Jokowi Disokong Oligarki hingga Para Koruptor
-
Buntut Kasus dr Icha, Kemenkes Izinkan Nakes Stop Layanan Jika Terintimidasi
-
Tapir Disembelih dan Dikonsumsi di Mesuji, Pegiat Sebut Edukasi Konservasi Masih Mandek
-
Riset: Hutan Mungkin Tak Lagi Menyerap Karbon Sebanyak yang Kita Perkirakan, Mengapa?
-
Nasib Pedagang Buah Kramat Jati: Niat Cari Nafkah Malah Dimaki Perwira Polisi Gegara 'Ngeyel'
-
Komnas Perempuan Nilai Lirik Lagu Om Zein Seksis, Disebut Merendahkan Martabat Perempuan
-
Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional