Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus dugaan korupsi suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Empat Lawang, Sumatera Selatan, di Mahkamah Konstitusi pada 2013.
Untuk menyidik kasus yang melibatkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna, penyidik KPK kembali memeriksa Budi Antoni sebagai tersangka.
"Dia diperiksa sebagai tersangka dan juga sebagai saksi untuk tersangka Suzanna," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (14/7/2015).
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Budi Antoni dan Suzanna sebagai tersangka pada Kamis (2/7/2015).
Hal tersebut dilakukan KPK karena sudah mendapatkan dua alat bukti permulaan yang cukup. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus ini pada 25 Juni 2015.
Pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan status tersebut dilakukan setelah pengembangan atas putusan akhir Akil Mochtar yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut, Akil terbukti menerima suap sebesar Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS terkait pengurusan sengketa Pilkada Empat Lawang. Tak hanya itu, keduanya juga diduga memberi keterangan palsu dalam sidang Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Budi dan Suzanna disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 54 Ayat 2 ke-1 KUHP. Untuk dugaan kedua, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam sengketa Pilkada Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK karena hasil pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum setempat menetapkan pasangan calon Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai pemenang. Diduga Budi menyuap Akil melalui Muhtar Ependy.
Muhtar merupakan orang dekat dan kepercayaan dalam mengelola sejumlah uang Akil. Budi melalui Suzanna menyerahkan uang Rp 10 miliar kepada Muhtar. Uang itu lalu dititipkan Muhtar kepada Wakil Pimpinan BPD Kalimantan Barat Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi.
Budi melalui istrinya kembali menyerahkan uang 500 ribu dolar AS kepada Muhtar yang dititipkan kepada Iwan. Selanjutnya Muhtar menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 miliar dan 500 ribu dolar AS kepada Akil di rumah dinasnya. Sisa Rp5 miliar disetorkan ke tabungan pribadi Muhtar atas persetujuan Akil.
Setelah terjadi penyerahan uang itu, pada 31 Juli 2013, MK memutus perkara permohonan keberatan Pilkada Empat Lawang, antara lain dengan membatalkan hasil rekapitulasi suara di KPU setempat dan menetapkan Budi bersama pasangannya, Syahril Hanafiah, sebagai peraih suara terbanyak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN
-
KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?
-
BGN Klarifikasi Konten Viral Susu 'Makan Bergizi Gratis' Dijual di Minimarket
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
-
Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!