Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus dugaan korupsi suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Empat Lawang, Sumatera Selatan, di Mahkamah Konstitusi pada 2013.
Untuk menyidik kasus yang melibatkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna, penyidik KPK kembali memeriksa Budi Antoni sebagai tersangka.
"Dia diperiksa sebagai tersangka dan juga sebagai saksi untuk tersangka Suzanna," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (14/7/2015).
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Budi Antoni dan Suzanna sebagai tersangka pada Kamis (2/7/2015).
Hal tersebut dilakukan KPK karena sudah mendapatkan dua alat bukti permulaan yang cukup. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus ini pada 25 Juni 2015.
Pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan status tersebut dilakukan setelah pengembangan atas putusan akhir Akil Mochtar yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut, Akil terbukti menerima suap sebesar Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS terkait pengurusan sengketa Pilkada Empat Lawang. Tak hanya itu, keduanya juga diduga memberi keterangan palsu dalam sidang Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Budi dan Suzanna disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 54 Ayat 2 ke-1 KUHP. Untuk dugaan kedua, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam sengketa Pilkada Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK karena hasil pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum setempat menetapkan pasangan calon Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai pemenang. Diduga Budi menyuap Akil melalui Muhtar Ependy.
Muhtar merupakan orang dekat dan kepercayaan dalam mengelola sejumlah uang Akil. Budi melalui Suzanna menyerahkan uang Rp 10 miliar kepada Muhtar. Uang itu lalu dititipkan Muhtar kepada Wakil Pimpinan BPD Kalimantan Barat Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi.
Budi melalui istrinya kembali menyerahkan uang 500 ribu dolar AS kepada Muhtar yang dititipkan kepada Iwan. Selanjutnya Muhtar menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 miliar dan 500 ribu dolar AS kepada Akil di rumah dinasnya. Sisa Rp5 miliar disetorkan ke tabungan pribadi Muhtar atas persetujuan Akil.
Setelah terjadi penyerahan uang itu, pada 31 Juli 2013, MK memutus perkara permohonan keberatan Pilkada Empat Lawang, antara lain dengan membatalkan hasil rekapitulasi suara di KPU setempat dan menetapkan Budi bersama pasangannya, Syahril Hanafiah, sebagai peraih suara terbanyak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 T di Kasus Ijazah Jokowi, Setara Anggaran Setahun Polri
-
Berbekal Airsoft Gun dan KTA Palsu, Polisi Gadungan Tipu Driver Ojol dan Bawa Kabur Motor
-
Kondisi Pelaku Membaik, Polisi Dalami Motif 'Memetic Violence' di Kasus Ledakan SMAN 72
-
Bantah Bullying! Gubernur DKI Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72: Ternyata Ini Pemicunya
-
Bukan HP Pribadi, Terungkap Alat Komunikasi Nikita Mirzani Saat Live dari Rutan Pondok Bambu
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Cs Bukan Proses Hukum Murni: Ada Tangan-tangan Kekuasaan
-
Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun, Apa Pemicunya?
-
Geger Ijazah Jokowi, Rismon Tantang Nyali Publik: Layak Disebut Bangsa Pengecut Jika Takut
-
Rismon Pamer Buku 'Wapres Tak Lulus SMA': Minta Versi Digitalnya Disebarluaskan Gratis!
-
Menteri PPPA Soroti Kasus Gus Elham: Sentuhannya ke Anak Perempuan Bukan Bentuk Kasih Sayang