Suara.com - Bupati Morotai yang juga tersangka dalam kasus dugaan suap Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Rusli Sibua meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW). Pasalnya, kata dia, Bambang sempat menjadi pengacaranya dalam sengketa Pilkada Kabupaten Morotai 2011 di MK.
"Jadi saya minta KPK untuk panggil Bambang Widjojanto karena beliau itu kuasa hukum saya dulu di MK. Tentang perkara saya ini sudah saya kuasakan pada BW untuk mengurusnya," kata Rusli usai diperiksa di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).
Rusli pun mengaku tak tahu-menahu soal dugaan suap penanganan perkara di MK yang sudah menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Dia pun meminta KPK menggali kasus ini ke para pengacaranya kala itu.
"Saya tidak kenal AKil Mochtar. Tidak pernah komunikasi. Ada sebuah cerita tentang penyetoran, saya sendiri tidak pernah tahu tentang itu. Oleh karena itu, semua tentang saya ini nanti ditanyakan pada BW saja karena beliau lebih tahu yang mengurusnya," jelasnya.
Rusli resmi ditahan KPK pada tanggal 8 Juli 2015 lalu. Hal ini dilakukan usai dia dijemput paksa lantaran tak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di lembaga antikorupsi.Surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Rusli Sibua diterbitkan pada 25 Juni 2015. Dia disangkakan telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim MK dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Morotai 2011.
Penetapan tersangka Rusli merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan Akil Mochtar. Akil diketahui telah dinyatakan bersalah dan telah divonis penjara seumur hidup.Dalam dakwaannya, Akil disebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil pilkada 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Dia menerima Rp2,989 miliar dari Rp6 miliar yang diminta.
Atas perbuatannya, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan
-
Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?
-
3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan