- FSGI mengkritik keputusan MPR mengulang final Lomba Cerdas Cermat di Kalimantan Barat pada Kamis, 14 Mei 2026.
- Kebijakan pengulangan lomba dinilai mengabaikan hak, psikologi anak, serta dianggap sebagai tindakan salah sasaran terhadap peserta didik.
- MPR didesak membatalkan rencana tersebut karena berisiko memicu gugatan hukum, pemborosan anggaran, dan trauma psikis bagi para siswa.
Suara.com - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik kebijakan MPR yang memutuskan mengulang Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar pada final LCC di Provinsi Kalimantan Barat. Menurut FSGI, kebijakan tersebut hanya untuk menyelematkan citra MPR.
Lebih jauh, Ketua Umum FSGI Fahriza Marta Tanjung menilai pengulangan LCC hanya akan membuat siswa kembali menjadi korban.
“Namun, jika diulang justru itu terkesan menyelamatkan MPR, namun kembali menjadikan anak-anak peserta lomba sebagai korban kebijakan yang mengabaikan hak dan psikologi anak”, kata Fahriza dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan pengulangan LCC sepintas merupakan kebijakan yang adil. Padahal berpotensi kuat memunculkan pro dan kontra.
"Serta tidak mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak," kata Retno.
Komisioner KPAI Periode 2017-2022 ini mengatakam pengulangan lomba merupakan kebijakan yang kurang tepat dan mengabaikan hak anak dan kondisi psikologis semua peserta lomba.
Retno menegaskan lomba tak perlu diulang. Sebaliknya, ia meminta MPR harus memastikan peristiwa tidak akan terulang kembali pada kemudian hari.
FSGI memaparkan enam alasan kuat mengapa MPR RI harus membatalkan rencana pertandingan ulang tersebut:
1. Membatalkan Kemenangan Sah: Kebijakan ini secara otomatis membatalkan kemenangan SMAN 1 Sambas yang diraih melalui usaha keras. Kesalahan ada pada juri yang tidak profesional, bukan pada peserta. Anak-anak tidak boleh menjadi korban dari ketidaktelitian orang dewasa.
Baca Juga: Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
2. Sanksi Salah Sasaran: Peserta didik tidak bersalah, sehingga tidak patut "dihukum" dengan tanding ulang. Seharusnya, sanksi tegas diberikan kepada dewan juri yang mencoreng nama baik MPR. Jika ada kecurangan peserta, barulah diskualifikasi dilakukan, bukan pengulangan lomba.
3. Trauma Psikologis: Pengulangan memaksa seluruh sekolah bersiap dari nol. Ketidakpastian hasil (di mana pemenang bisa berubah) berpotensi meninggalkan trauma psikis bagi siswa yang sebelumnya sudah dinyatakan menang.
4. Pemborosan Anggaran: Secara finansial, menggelar ulang final membutuhkan biaya negara yang tidak sedikit. Begitu juga dengan biaya mandiri dari pihak sekolah dan orang tua.
5. Potensi Gugatan Hukum: Sekolah yang dirugikan, terutama SMAN 1 Sambas, memiliki dasar untuk melakukan gugatan ke PTUN maupun gugatan perdata terhadap MPR RI atas pembatalan kemenangan mereka. Sekolah juga berhak menolak hadir sebagai bentuk protes
6. Belajar dari Masa Lalu: Pada kasus serupa di tahun 2025 (terekam di YouTube MPR), juri bersikap bijak dengan segera melakukan evaluasi di tempat sehingga tidak ada peserta yang dirugikan. FSGI menilai, seharusnya juri di Kalbar bisa meminta maaf secara terbuka saat itu juga, yang justru akan menjadi pembelajaran karakter dan ketaatan hukum yang baik.
Sebagai penutup, Retno Listyarti mendesak MPR untuk meninjau ulang keputusan tersebut demi menghindari dampak panjang yang lebih merugikan.
Berita Terkait
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Final LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar Diulang, Netizen Minta Poin Kontroversial Dianulir
-
MPR Pastikan Lomba Ulang LCC Kalbar Gunakan Juri Independen dari Akademisi
-
Bantah Ada Keberpihakan, Sekjen MPR Sebut Kisruh LCC Kalbar Murni Kendala Sound
-
Pimpinan MPR Panggil-Tegur Juri LCC Kalbar, Sanksi Sesuai Aturan BKN Menanti?
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam