Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membantu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tempat ibadah yang sudah lama berdiri. Namun, Pemprov juga akan memperketat izin bagi tempat ibadah yang baru dibangun.
"Kalau ada rumah ibadah yang sudah 20-50 tahun, gara-gara renovasi bikin IMB masa harus izin lingkungan lagi. Makanya kalau rumah ibadah lama itu saya akan bela. Tapi kalau anda dirikan baru nanti dulu," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai menghadiri acara di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Ahok menerangkan, pihaknya akan memprioritaskan tempat ibadah seperti gereja dan masjid yang sudah berdiri sejak lama dan membutuhkan IMB sebagai legalitas bangunan tersebut.
"Kalau ada (tempat ibadah) gereja yang sudah 30 tahun beribadah ya kita bantu selesaikan. Sama kayak masjid. Banyak masjid di perumahan peruntukannya bukan untuk ibadah, kita benarkan. Ada masjid di yayasan Islam yang syaratnya kementeri 2.500 meter tapi cuma 300 meter saya kasih enggak? Saya kasih kenapa karena sudah belasan tahun puluhan tahun mereka punya. Itu harus dibedakan," paparnya.
Sedangkan, untuk izin pendirian gereja khususnya protestan yang baru, Ahok menerangkan, pihaknya akan memberikan syarat yang ketat, yakni, harus ada surat dari 2 kementerian untuk pembangunan tempat ibadah. Namun, untuk gereja protestan yang sudah lama berdiri, perizinan akan dipermudah.
"Kalau protestan (pembangunan gereja baru) nanti dulu. Anda harus sudah punya izin belum musti jelas harus ada SKB 2 menteri dan segala macam, walaupun itu tidak benar rapi kita harus ikut," ujarnya.
Namun, untuk gereja katolik, sarat itu digugurkan dengan alasan tertentu.
"Kalau katolik mendirikan gereja saya kasih langsung. Pasti dia harus memiliki 2.000 sampai 3.000 jamaat baru boleh buka gereja," terang Mantan Bupati Belitung Timur itu.
Berita Terkait
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Hunian Nyaman dengan Fasilitas Ibadah, Jadi Daya Tarik untuk Keluarga
-
Intip Masjid Kekinian: Lebih Bersih, Karpet Di-Deep Cleaning, Internet Gratis 200 Mbps
-
'Ini Bukan Wajah Minangkabau!', Wagub Sumbar Murka Rumah Doa Dirusak, 9 Pelaku Ditangkap Polisi
-
Baru 38 Persen Tempat Ibadah Bersertifikat, Nusron: Potensi Masalah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda