Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membantu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tempat ibadah yang sudah lama berdiri. Namun, Pemprov juga akan memperketat izin bagi tempat ibadah yang baru dibangun.
"Kalau ada rumah ibadah yang sudah 20-50 tahun, gara-gara renovasi bikin IMB masa harus izin lingkungan lagi. Makanya kalau rumah ibadah lama itu saya akan bela. Tapi kalau anda dirikan baru nanti dulu," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai menghadiri acara di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Ahok menerangkan, pihaknya akan memprioritaskan tempat ibadah seperti gereja dan masjid yang sudah berdiri sejak lama dan membutuhkan IMB sebagai legalitas bangunan tersebut.
"Kalau ada (tempat ibadah) gereja yang sudah 30 tahun beribadah ya kita bantu selesaikan. Sama kayak masjid. Banyak masjid di perumahan peruntukannya bukan untuk ibadah, kita benarkan. Ada masjid di yayasan Islam yang syaratnya kementeri 2.500 meter tapi cuma 300 meter saya kasih enggak? Saya kasih kenapa karena sudah belasan tahun puluhan tahun mereka punya. Itu harus dibedakan," paparnya.
Sedangkan, untuk izin pendirian gereja khususnya protestan yang baru, Ahok menerangkan, pihaknya akan memberikan syarat yang ketat, yakni, harus ada surat dari 2 kementerian untuk pembangunan tempat ibadah. Namun, untuk gereja protestan yang sudah lama berdiri, perizinan akan dipermudah.
"Kalau protestan (pembangunan gereja baru) nanti dulu. Anda harus sudah punya izin belum musti jelas harus ada SKB 2 menteri dan segala macam, walaupun itu tidak benar rapi kita harus ikut," ujarnya.
Namun, untuk gereja katolik, sarat itu digugurkan dengan alasan tertentu.
"Kalau katolik mendirikan gereja saya kasih langsung. Pasti dia harus memiliki 2.000 sampai 3.000 jamaat baru boleh buka gereja," terang Mantan Bupati Belitung Timur itu.
Berita Terkait
-
Hunian Nyaman dengan Fasilitas Ibadah, Jadi Daya Tarik untuk Keluarga
-
Intip Masjid Kekinian: Lebih Bersih, Karpet Di-Deep Cleaning, Internet Gratis 200 Mbps
-
'Ini Bukan Wajah Minangkabau!', Wagub Sumbar Murka Rumah Doa Dirusak, 9 Pelaku Ditangkap Polisi
-
Baru 38 Persen Tempat Ibadah Bersertifikat, Nusron: Potensi Masalah
-
Tak Hanya Sebagai Tempat Ibadah, Masjid Juga Berperan dalam Pemberdayaan Umat
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?