Suara.com - Aksi perusakan rumah doa umat Kristen GKSI Anugerah Padang di Sumatera Barat memicu reaksi keras dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian. Sembilan orang terduga pelaku kini telah diamankan, sementara Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menegaskan bahwa tindakan biadab ini sama sekali bukan cerminan wajah masyarakat Minangkabau.
Vasko dengan tegas mengutuk insiden yang terjadi pada Minggu (27/7) tersebut. Menurutnya, tindakan intoleran semacam ini bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang dijunjung tinggi di Ranah Minang.
"Bagaimanapun juga, saya tidak membenarkan adanya kekerasan dan intimidasi dalam bentuk apapun. Peristiwa seperti ini (perusakan rumah doa) harus kita sikapi secara berimbang," kata Wagub Sumbar Vasko Ruseimy sebagaimana dilansir Antara, Senin (28/7/2025).
Ia menegaskan, prinsip "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" yang menjadi falsafah hidup masyarakat Minangkabau justru mengajarkan toleransi dan kehidupan beragama yang damai.
Vasko mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kapolda Sumbar untuk memastikan kasus ini diusut secara tuntas, transparan, dan adil.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Sumbar agar kejadian ini diusut secara menyeluruh, transparan, dan adil," kata dia menegaskan.
Langkah cepat pun langsung diambil oleh aparat. Wakapolda Sumbar, Brigjen Polisi Solihin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam perusakan tersebut. Ia memberi sinyal jumlah ini masih bisa bertambah.
"Percayalah, polisi akan menindaklanjuti kasus ini dan tidak boleh ada di Sumatera Barat ini yang main hakim sendiri," tegas Brigjen Polisi Solihin.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Vasko Ruseimy juga mengimbau media dan masyarakat luas untuk bijak dalam menyikapi informasi agar tidak memperkeruh suasana.
"Sumatera Barat adalah rumah bagi seluruh anak bangsa. Mari kita rawat rumah ini bersama dengan semangat cinta kasih, saling menghormati dan menciptakan rasa aman bagi semuanya," imbau dia.
Berita Terkait
-
Beda Kekayaan Mahyeldi vs Epyardi Asda Bak Bumi dan Langit, Siapa Calon Gubernur Sumbar 2024 Paling Tajir?
-
Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal, Ini Aturan Izin Mendirikan Rumah Ibadah
-
Timeline Kronologi Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Pakai Terpal
-
Heboh Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Sejak Jadi Mendikbudristek, Nadiem Klaim Kekayaannya Berkurang hingga Tak Dapat Saham Tambahan Gojek
-
Tolak Pilkada via DPRD, Benny K Harman: Jangan Ambil Hak Rakyat Cuma karena Alasan Anggaran
-
Satu Akun Tumbang Minta Maaf, Andi Arief Tagih Pelaku Fitnah SBY Lain: Kami Tunggu
-
Prabowo Gelar Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang Besok, Ini Bocorannya
-
Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan
-
Terharu Puisi Dukungan dari Khariq Anhar, Laras Faizati: Ini Perjuangan Kita Bersama
-
Anak Sulung Jadi Saksi Kunci, 10 Orang Diperiksa di Kasus Kematian Satu Keluarga Priok
-
Ungkap Tindakan Tak Manusiawi Polisi, Laras Faizati: Saya Diberi Obat Basi, Diledek saat Ibu Sakit!
-
Profil Delcy Rodriguez, Wapres yang Ambil Alih Venezuela Usai Maduro Ditangkap AS
-
Militer AS Invasi Venezuela, Dino Patti Djalal Sebut Hukum Rimba Gantikan Hukum Internasional