- Polres Maluku Tenggara menangkap tersangka pembakaran bangunan rencana mushola di Ohoi Hako pada Rabu, 18 Februari 2026.
- Pelaku berinisial S.R. alias Soleh ditetapkan tersangka kurang dari 24 jam dan dijerat Pasal 308 KUHP.
- Penyelidikan cepat mengamankan pelaku; kepolisian meningkatkan patroli jelang bulan suci Ramadhan demi jaga kamtibmas.
Suara.com - Kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus pembakaran bangunan yang direncanakan sebagai mushola di Ohoi Hako, Kabupaten Maluku Tenggara. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi mengatakan, penangkapan dilakukan segera setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait peristiwa tersebut.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan secara cepat dan terukur. Terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rian Suhendi di Ambon, seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2026).
Ia mengungkapkan, terduga pelaku berinisial S.R. alias Soleh telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa pembakaran sendiri terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT. Bangunan yang dibakar masih dalam tahap pembangunan dan direncanakan sebagai mushola sementara bagi warga setempat.
Api sempat membakar bagian belakang bangunan, namun berhasil dipadamkan oleh warga sehingga tidak meluas dan tidak menimbulkan korban jiwa. Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Tim gabungan Satreskrim Polres Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Besar Selatan kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan S.R. sebagai tersangka pada 19 Februari 2026.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan dan perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan serta keharmonisan antarwarga. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Baca Juga: Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
Selain proses hukum terhadap tersangka, Polres Maluku Tenggara juga meningkatkan patroli dan kegiatan penggalangan di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif serta mencegah potensi gangguan keamanan lanjutan di tengah aktivitas masyarakat menjelang Ramadhan.
Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang, memperkuat toleransi antarwarga, dan tidak mudah terprovokasi demi terciptanya suasana damai dan harmonis di wilayah tersebut.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
7 Smartwatch Murah yang Bisa Hitung Kalori: Praktis Pantau Diet, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Pembakaran Mahkota Cenderawasih Picu Kemarahan, Desak Aturan Khusus Meski Menhut Sudah Minta Maaf
-
Hunian Nyaman dengan Fasilitas Ibadah, Jadi Daya Tarik untuk Keluarga
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK
-
Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
-
Skandal Parkir Liar Cempaka Putih: Oknum Dishub Diduga Pasok Atribut, Pramono Anung Ancam Pecat
-
Febri Diansyah Kritik Pasal 2 UU Tipikor: Jadi Pasal Karet yang Berisiko Kriminalisasi Pebisnis
-
Gebrakan Bank Jakarta: Boyong Pemain Persija dan Jakmania ke Kantor Cabang