Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Sutan Bhatoegana dengan tuntutan 11 tahun penjara.
Jaksa menilai bahwa, mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi saat dirinya menjabat sebagai Pimpinan di Komisi tersebut.
"Menuntut untuk menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi masa tahanan selama di penjara kepada saudara terdakwa," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Selain dituntut untuk dengan pidana penjara, Jaksa KPK juga menuntut berupa pembebanan denda kepada mantan Politisi Demokrat tersebut serta pencabutan hak politik Sutan.
"Dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan juga mencabut hak memilih dan dipilih dalam pemilu selama tiga tahun," kata Dody.
Seperti diberitakan, Sutan ditetapkan tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014 karena diduga menerima gratifikasi terkait penetapan APBN-P di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2013 oleh Komisi VII DPR RI.
Atas perbuatannya, Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana.
Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti