Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Sutan Bhatoegana dengan tuntutan 11 tahun penjara.
Jaksa menilai bahwa, mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi saat dirinya menjabat sebagai Pimpinan di Komisi tersebut.
"Menuntut untuk menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi masa tahanan selama di penjara kepada saudara terdakwa," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Selain dituntut untuk dengan pidana penjara, Jaksa KPK juga menuntut berupa pembebanan denda kepada mantan Politisi Demokrat tersebut serta pencabutan hak politik Sutan.
"Dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan juga mencabut hak memilih dan dipilih dalam pemilu selama tiga tahun," kata Dody.
Seperti diberitakan, Sutan ditetapkan tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014 karena diduga menerima gratifikasi terkait penetapan APBN-P di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2013 oleh Komisi VII DPR RI.
Atas perbuatannya, Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana.
Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur