Suara.com - Pengacara tersangka pembunuh bernama Agus, Hotman Paris Hutapea, mengaku kecewa dengan kuasa hukum Polda Bali karena tidak bertanya kepada saksi ahli pidana yang dihadirkan pengacara Margaret, Tommy Sihotang, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (28/7/2015).
"Kalau saya jadi orang Polda, saya akan habisi juga mereka. Hantam dengan pertanyaan-pertanyaan. Kita tahu tadi bahwa hakim sudah jelas-jelas memojokkan saksi ahli, tapi mereka (Polda Bali) tidak menanyakan apa-apa," kata Hotman.
Hotman juga kecewa karena Polda Bali batal membawa saksi ahli di persidangan praperadilan yang diajukan pengacara Margaret. Polda Bali digugat karena menetapkan status tersangka kepada Margaret.
Menurut Hotman biasanya kalau pertanyaan-pertanyaan hakim ketua sudah memojokkan salah satu pihak, pihak yang diuntungkan akan mengambil kesempatan.
"Seharusnya Polda Bali mengambil kesempatan itu. Karena hal itu akan menjadi poin penting tersendiri," katanya.
Hotman Paris mengaku mengikuti persidangan praperadilan dari awal hingga akhir. Sidang akan dilanjutkan besok, Rabu (28/7/2015).
Hotman didampingi didampingi rekannya, Haposan Sihombing. Pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar Siti Sapurah juga hadir di pengadilan.
Pengacara Polda Bali menilai saksi ahli yang dihadirkan pengacara Margaret ke Pengadilan Negeri Denpasar kurang berkompeten sehingga mereka enggan meladeni.
"Kami tidak mau menanggapi atau memberikan pertanyaan kepada saksi ahli yang dibawa pemohon," kata pengacara Polda Bali, AKBP I Made Parwatha.
Saksi ahli yang dianggap tak berkompeten ialah ahli pidana Tommy Sihotang. Dia dinilai tak berkompeten karena sering diingatkan hakim karena bicara bukan pada bidangnya.
Dianggap tak berkompeten, ketua tim pengacara Margaret, Hotma Sitompul, menegaskan bahwa saksi ahli pidana yang dihadirkan berkompeten, bahkan selama ini sering dipakai Mabes Polri.
"Beliau saksi ahli berkompeten, jangan anggap enteng. Dia juga sering dipakai oleh Mabes Polri dalam menangani kasus-kasus besar," kata Hotma.
Hotma mengaku puas dengan hanya menghadirkan satu saksi ahli dalam persidangan hari ini. [Luh Wayanti]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang