Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis pada Selasa (28/7/2015). Selesai diperiksa, Pengacaranya Z.Nasution mengatakan bahwa Anak buah Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho itu diperiksa soal aliran dana suap di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, yang diakui tidak diketahuinya.
Fuad diketahui mengajukan permohonan ke PTUN Medan. Dia mengajukan gugatan terhadap surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut terhadapnya.
"Pak Fuad tak mengetahui sama sekali soal aliran dana bahkan penyuapan yang terjadi di PTUN," kata Penasihat hukum Fuad, Z. Nasution di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Menurut Nasution, kliennya tak mengerti sama sekali soal proses yang berjalan di PTUN Medan. Pasalnya, kata dia, Fuad sama sekali tak pernah menghadiri sidang yang digelar di pengadilan.
"Pada prinsipnya Pak Fuad ini memberi kuasa. Namun, tak mengerti maupun memahami proses gugatan tersebut," jelas dia.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013 tengah ditangani Kejati Sumut. Kasus yang menjerat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis sebagai tersangka itu, sekarang berada di tahap praperadilan. Sementara itu, untuk kasus suap yang ditangani KPK ini, sejauh ini sudah menjerat delapan tersangka, tiga hakim PTUN, satu panitera dan dua pengacara, serta yang terbaru adalah Gubernur Sumatera Utara dan istrinya, Evy Susanti. Suap tersebut juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Bansos.
Pasalnya, suap yang diberikan oleh anak buah OC Kaligis itu, diduga bertujuan agar PTUN Medan memenangkan gugatan Pemprov Sumut. Jikalau itu berhasil, kemungkinan besar penyidikan kasus Bansos yang ditangani Kejati Sumut akan dihentikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?