Suara.com - Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Koalisi Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) terkait pembatalan pembebasan bersyarat pembunuh aktivis HAM Munir, Polycarpus Budihari Priyanto.
Menurut Majelis Hakim PTUN yang diketuai oleh hakim Ketua Ujang Abdullah serta didampingi oleh Hakim Teguh Satya Bhakty dan Indrayadi tersebut, perkara yang digugat oleh KASUM tersebut bukanlah obyek persidangan PTUN.
"Berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dimana perkara yang digugat oleh penggugat adalah bukan onyek sidang PTUN, maka kami memutuskan untuk menolak permohonan pihak penggugat. Dengan demikian dibebankan perkara biaya kepadanya," kata Ujang saat membacakan surat putusan di Gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/7/2015).
Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat pada Jumat, 28 November 2014. Dia telah menjalani masa tahanan 8 tahun lebih di Lapas Sukamiskin dari vonis 14 tahun penjara yang diterimanya.
Belakangan KASUM menggugat keputusan Menkumham tersebut dengan alasan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Juncto Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013, dimana tidak terpenuhinya syarat diterimanya pembebasan bersyarat oleh masyarakat.
Menurut pengacara KASUM, Muhammad Isnur, terdapat dua hal yang menjadi alasan masyarakat tidak menerima pembebasan bersyarat Polycarpus.
Pertama, belum tuntasnya kasus pembunuhan Munir yang salah satunya disebabkan tidak adanya kontribusi Pollycarpus dalam membantu mengungkap dalang pembunuhan.
Kedua, belum tercapainya tujuan pemidanaan terhadap Polycarpus yang tercermin dari sikapnya yang tidak menyesal dan bersalah telah membunuh Munir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
Terkini
-
Viral Kepanikan Massal di Pantai Florida! Dikira Rentetan Tembakan Ternyata Hanya Suara Ini
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru
-
Hujan Rudal Iran Tak Kunjung Reda, Warga Israel Akui Tak Lagi Bisa Tidur Nyenyak
-
Gus Alex Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Haji, Langsung Ditahan?
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Tel Aviv, Rezim Zionis Kocar-kacir
-
BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah
-
Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!
-
Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4
-
Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik