Suara.com - Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Koalisi Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) terkait pembatalan pembebasan bersyarat pembunuh aktivis HAM Munir, Polycarpus Budihari Priyanto.
Menurut Majelis Hakim PTUN yang diketuai oleh hakim Ketua Ujang Abdullah serta didampingi oleh Hakim Teguh Satya Bhakty dan Indrayadi tersebut, perkara yang digugat oleh KASUM tersebut bukanlah obyek persidangan PTUN.
"Berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dimana perkara yang digugat oleh penggugat adalah bukan onyek sidang PTUN, maka kami memutuskan untuk menolak permohonan pihak penggugat. Dengan demikian dibebankan perkara biaya kepadanya," kata Ujang saat membacakan surat putusan di Gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/7/2015).
Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat pada Jumat, 28 November 2014. Dia telah menjalani masa tahanan 8 tahun lebih di Lapas Sukamiskin dari vonis 14 tahun penjara yang diterimanya.
Belakangan KASUM menggugat keputusan Menkumham tersebut dengan alasan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Juncto Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013, dimana tidak terpenuhinya syarat diterimanya pembebasan bersyarat oleh masyarakat.
Menurut pengacara KASUM, Muhammad Isnur, terdapat dua hal yang menjadi alasan masyarakat tidak menerima pembebasan bersyarat Polycarpus.
Pertama, belum tuntasnya kasus pembunuhan Munir yang salah satunya disebabkan tidak adanya kontribusi Pollycarpus dalam membantu mengungkap dalang pembunuhan.
Kedua, belum tercapainya tujuan pemidanaan terhadap Polycarpus yang tercermin dari sikapnya yang tidak menyesal dan bersalah telah membunuh Munir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini
-
Cuaca Hari Ini: Waspada Badai, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen