Suara.com - Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Koalisi Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) terkait pembatalan pembebasan bersyarat pembunuh aktivis HAM Munir, Polycarpus Budihari Priyanto.
Menurut Majelis Hakim PTUN yang diketuai oleh hakim Ketua Ujang Abdullah serta didampingi oleh Hakim Teguh Satya Bhakty dan Indrayadi tersebut, perkara yang digugat oleh KASUM tersebut bukanlah obyek persidangan PTUN.
"Berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dimana perkara yang digugat oleh penggugat adalah bukan onyek sidang PTUN, maka kami memutuskan untuk menolak permohonan pihak penggugat. Dengan demikian dibebankan perkara biaya kepadanya," kata Ujang saat membacakan surat putusan di Gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/7/2015).
Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat pada Jumat, 28 November 2014. Dia telah menjalani masa tahanan 8 tahun lebih di Lapas Sukamiskin dari vonis 14 tahun penjara yang diterimanya.
Belakangan KASUM menggugat keputusan Menkumham tersebut dengan alasan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Juncto Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013, dimana tidak terpenuhinya syarat diterimanya pembebasan bersyarat oleh masyarakat.
Menurut pengacara KASUM, Muhammad Isnur, terdapat dua hal yang menjadi alasan masyarakat tidak menerima pembebasan bersyarat Polycarpus.
Pertama, belum tuntasnya kasus pembunuhan Munir yang salah satunya disebabkan tidak adanya kontribusi Pollycarpus dalam membantu mengungkap dalang pembunuhan.
Kedua, belum tercapainya tujuan pemidanaan terhadap Polycarpus yang tercermin dari sikapnya yang tidak menyesal dan bersalah telah membunuh Munir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang