Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel membebastugaskan pejabat struktural Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Untuk mendukung proses pemeriksaan, kami membebastugaskan pihak yang diperiksa," kata Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih dalam jumpa pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Suprih mengatakan, pejabat yang dibebastugaskan adalah pejabat struktural Ditjen Daglu seperti Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dan juga pejabat eselon II dan III. Namun, untuk staf Ditjen Daglu tidak dibebastugaskan.
"Maksudnya, untuk membantu pihak kepolisian dan supaya pelayanan publik tetap berjalan. Untuk pelaksana tugas Dirjen Daglu, sementara digantikan oleh Irjen," jelasnya.
Suprih menambahkan, Kementerian Perdagangan mendukung penegakan dan proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Pada prinsipnya, kami mendukung apa yang dilakukan pihak kepolisian dan akan terus melakukan koordinasi. Sampai saat ini kami masih mengikuti proses yang masih berjalan," kata Suprih.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93/M tahun 2014 pada 2 Juli 2014. Partogi akan masuk masa pensiun pada 1 Agustus 2015.
Sementara pihak kepolisian pada Selasa (28/7/2015) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Penggeledahan dilakukan mulai pukul 15.30 WIB dengan menggunakan belasan mobil dan langsung memasuki gedung utama kementerian. Penggeledahan itu diduga menyangkut perizinan ekspor impor yang ditangani Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang berkantor di lantai 9 gedung utama Kementerian Perdagangan.
Selain melakukan penggeledahan di gedung utama, polisi juga menggeledah gedung belakang Kementerian Perdagangan, tempat berkantornya Direktur Impor Kementerian Perdagangan. (Antara)
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan