Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel membebastugaskan pejabat struktural Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Untuk mendukung proses pemeriksaan, kami membebastugaskan pihak yang diperiksa," kata Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih dalam jumpa pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Suprih mengatakan, pejabat yang dibebastugaskan adalah pejabat struktural Ditjen Daglu seperti Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dan juga pejabat eselon II dan III. Namun, untuk staf Ditjen Daglu tidak dibebastugaskan.
"Maksudnya, untuk membantu pihak kepolisian dan supaya pelayanan publik tetap berjalan. Untuk pelaksana tugas Dirjen Daglu, sementara digantikan oleh Irjen," jelasnya.
Suprih menambahkan, Kementerian Perdagangan mendukung penegakan dan proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Pada prinsipnya, kami mendukung apa yang dilakukan pihak kepolisian dan akan terus melakukan koordinasi. Sampai saat ini kami masih mengikuti proses yang masih berjalan," kata Suprih.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93/M tahun 2014 pada 2 Juli 2014. Partogi akan masuk masa pensiun pada 1 Agustus 2015.
Sementara pihak kepolisian pada Selasa (28/7/2015) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Penggeledahan dilakukan mulai pukul 15.30 WIB dengan menggunakan belasan mobil dan langsung memasuki gedung utama kementerian. Penggeledahan itu diduga menyangkut perizinan ekspor impor yang ditangani Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang berkantor di lantai 9 gedung utama Kementerian Perdagangan.
Selain melakukan penggeledahan di gedung utama, polisi juga menggeledah gedung belakang Kementerian Perdagangan, tempat berkantornya Direktur Impor Kementerian Perdagangan. (Antara)
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya