Suara.com - Ribuan anggota organisasi masyarakat dari Baladika pada pukul 08.30 wita sudah mengepung Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka datang ke Pengadilan Negeri Denpasar, menuntut hakim ketua sidang praperadilan dengan tersangka Margriet Christina Megawe (Margaret) menolak permintaan praperadilan yang dijukan oleh tersangka.
Seketaris Jenderal Ormas Baladika, Agus Sukarta mengatakan, bahwa pihaknya bersama anggota lainnya yang berjumlah 35 ribu orang akan siap mengawal jalannya sidang praperadilan.
"Jika hakim ketua menerima praperadilan itu, kami siap datang kapan saja ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menuntut menolak keputusan tersebut,"paparnya, saat memimpin ormas tersebut.
Dia menjelaskan, ditolaknya praperadilan itu merupakan harga mati, bukan lagi harapan.
"Kami sudah tidak berharap lagi penolakan itu, tapi itu memang sudah harga mati harus ditolak,"jelasnya.
Pria berambut panjang ini menjelaskan, pihaknya ingin membela tanah Bali. Kejadian pembunuhan itu berada di Bali, untuk itu pihaknya meminta agar pelaku pembunuhan itu dihukum dengan adil, karena sudah mengotori tanah Bali.
"Tanah Bali ini suci, dia dengan seenaknya mengotori,"ungkapnya.
Tidak hanya ormas Baladika saja yang menegepung Pengadilan Negeri Denpasar, tetapi Ormas Laskar Bali pun sama mereka juga sudah berada di depan gerbang PN Denpasar.
Seperti yang terlihat sekarang ini orang-orang berbaju hitam yang memiliki badan besar-besar sudah siap menunggu sidang praperadilan Margaret. Hari ini agenda sidang praperadilan Margaret yaitu putusan. [Luh Wayanti]
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB