Suara.com - Kasus pelanggaran HAM menjadi laporan terbanyak untuk permohonan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban yang diterima oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2015.
"Pada semester I 2015, LPSK menerima 755 laporan permohonan, dari 755 laporan itu sebanyak 544 laporan dari kasus pelanggaran HAM, 52 laporan kasus korupsi, 37 kasus kekerasan seksual pada anak," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawi di Jakarta, Kamis (30/7/2015).
LPSK telah memberikan bantuan seperti medis, psikologis retitusi dan kompensasi diberikan kepada 1.212 orang kasus pelanggaran HAM berat di mana 861 orang diberikan bantuan medis dan 351 orang diberikan bantuan psikologis.
"Pemberian layanan perlindungan dan bantuan ini termasuk akumulasi dari kasus yang dilaporkan tahun sebelumnya, jadi bukan hanya laporan tahun ini saja," ujarnya.
Setelah itu laporan kasus lain adalah 10 kasus tindak pidanan perdagangan orang, dua laporan kasus narkotika dan satu laporan kasus pencucian uang.
Sisanya sebanyak 109 laporan berasal dari kasus tindak pidana umum lainnya seperti kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, kekerasan fisik dan penelantaran anak, perampasan kemerdekaan terhadap anak di bawah umur, perampasan dan perusakan dan lainnya.
LPSK pun telah memberikan layanan perlindungan bagi 293 orang, yang terdiri dari kasus korupsi 76 orang, kasus perdagangan orang sebanyak 88 orang, penganiayaan sebanyak 57 orang, kekerasan seksual sebanyak 24 orang dan lainnya 48 orang.
Namun, saat ini LPSK belum memilki perwakilan di daerah. Kini mereka sedang menunggu Perpres dari presiden untuk dapat memilki perwakilan di daerah.
"Untuk sementara kami memiliki sekretariat di beberapa daerah, seperti di Sumatera Utara yang bekerjasama dengan Universitas Sumatera Utara dan di wilayah Yogyakarta ada di Universitas Islam Indonesia," kata dia. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan