Suara.com - Salah seorang aktivis mantan korban pasal penghinaan presiden, Yeni Rosa Damayanti, mencibir langkah Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang berencana untuk memberlakukan lagi pasal penghinaan presiden dalam revisi Undang-undang KUHP yang baru.
Saat dihubungi suara.com, Yeni Rosa yang pernah dipenjara dengan dakwaan menghina presiden pada 1993 lalu menyebut rencana Presiden Jokowi tak masuk akal dan bisa berdampak luas.
Yeni yang juga salah satu pendukung Jokowi dalam Pilpres 2014 lalu, mengatakan kalau rencan itu membuktikan kalau Jokowi tak mengerti apa-apa.
“Banyak aktivis yang kecewa, Jokowi Ndeso jadi presiden. Saya melihat ini karena ketidaktahuan dia dengan latar belakang dia sehingga mengajukan langkah yang tidak berpikir panjang. Pengabaian ini soal bego yang ngga ngerti konsekuensinya,” ujar Yeni melalui sambungan telepon, Selasa (4/7/2015).
Dia meminta agar Jokowi menghentikan rencana untuk menghidupkan lagi pasal penghinaan presiden karena sudah lagi layak dipakai di negara-negara demokrasi.
“Sejarah aturan ini kan dari Belanda, soal pengginaan terhadap Ratu. Sekarang di Belanda saja sudah tidak ada lagi,” terang Yeni.
Yeni juga hendak sempat didakwa lagi dengan pasal serupa pada 1995. Dia dituding ikut dalam salah satu ceramah kegiatan mahasiswa di Berlin yang dianggap menghina Presiden Soeharto yang juga diikuti oleh Sri Bintang Pamungkas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah mengajukan 786 Pasal dalam RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi UU KUHP, antara lain pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang sebenarnya sudah dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2006.
Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi: "setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Ketegori IV."
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak