Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju jika pasal penghinaan terhadap presiden diberlakukan kembali dalam rancangan undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Menurut dia itu wajar.
"Presiden kan kepala negara. Di mana pun di dunia ini itu dihormati. Jadi kalau memaki-maki atau menghina presiden, tentu fungsi pemerintahan juga terkena, wajar saja," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (3//8/2015).
Wapres mengatakan upaya penegakan hukum terhadap penghina presiden tersebut harus diberlakukan. Agar fungsi pemerintahan tidak terganggu.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan revisi UU KUHP kepada Komisi III DPR RI, yang masih membahas usulan revisi tersebut bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut, Pemerintah menyodorkan 786 pasal untuk menjadi UU KUHP.
Pasal yang menyangkut penghinaan presiden dan wakil presiden tersebut pernah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Dalam 263 ayat 1 RUU KUHP dijelaskan setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Selanjutnya, pasal 264 RUU tersebut berbunyi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman penghinaan tersebut sehingga terdengar oleh umum, penghinaan tersebut, dapat dipidana dengan hukuman sama. (Antara)
Berita Terkait
-
Ini yang Dibahas Saat Pertemuan Wapres JK dengan Presiden Erdogan
-
JK Peringatkan Proyek Infrastruktur Dikerjakan Pekerja Lokal
-
Banyak Doktor Cuma Baca Koran, JK Sebut BPPT Malah Tak Berfungsi
-
Tak Lebaran Bareng Jokowi, JK : Sama Saja, Negeri Ini Besar
-
Ucapkan Selamat Idul Fitri, Ini Pesan JK Buat Masyarakat
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
-
Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur
-
H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur
-
Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan
-
Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon
-
Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak
-
Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen