Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti rupanya tak mau ambil risiko dan berhati-hati menanggapi rencana pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menghidupkan lagi pasal penghinaan kepala negara dalam revisi Undang-undang KUHP.
Ketimbang ikut dalam perdebatan soal layak atau tidak, dia memilih jalan aman dengan menyerahkan kebijakan itu kepada pemerintah.
"Itu sudah ada pokjanya, RUU KUHP itu kan sudah dibuat mungkin sekitar 20 tahun lalu," kata Badrodin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).
Selain menanggapi pendek soal pasal pengghinaan presiden, dia sempat menyampaikan pendek soal laporan sekelompok relawan Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) terkait kasus dugaan ancaman kepada presiden Joko Widodo melalui akun Facebook atas nama Dudi Hermawan.
Dia mengungkapkan akan diproses oleh anak buahnya seusai hukum yang berlaku.
"Semua prosedurnya sama, laporan, penyelidikan, penyidikan, semua kami proses," ujarnya.
Dia menyatakan, tidak akan membeda-bedakan penanganan kasus yang dilaporkan ke Kepolisian, meskipun kasus itu terkait Presiden.
"Tidak ada (perhatian khusus). Apakah ada perbedaan ketika wartawan atau tukang becak yang melapor kan, sama saja. Semua juga kami proses," katanya.
Sebelumnya diberitakan, rencana Pemerintahan Jokowi menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Undang-undang KUHP mendapat tentangan keras.
Salah satu yang menentang, yakni bekas terpidana kasus penghinaan presiden pada 1993 lalu, Yeni Rosa Damayanti yang dihubungi suara.com.
Yeni Rosa mengungkapkan, pasal penghinaan presiden itu sudah tidak lagi relevan saat ini, apalagi sejak Mahkamah Konstitusi menghapusnya pada 2006 lalu.
Dia juga sekaligus merespon pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sempat mewajarkan kalau pasal ini diberlakukan lagi karena presiden perlu dihormati dan dilindungi.
“Dilindungi iya dari ancaman pembunuhan. Misalnya penculikan dan ancaman lain. Kalau kritik bisa macam-macam, bisa pedas. Itu dilindungi dari apanya? Kalau dilindungi dari kritikan orang, itu bukan ancaman yang real,” tegas Yeni melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2015).
Berita Terkait
-
Purbaya Ajak Kapolri Selesaikan Masalah Iklim Investasi Indonesia
-
Kapolri Perintahkan Jajaran Awasi Ketat Permainan Saham Gorengan
-
Eyang Meri Titipkan Pesan Terakhir pada Kapolri, Tekankan Peran Polisi sebagai Pelindung Warga
-
Sebut Kapolri 'Murtad Politik', Sri Raja Kritik Pernyataan Listyo Sigit soal Polri di Bawah Presiden
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi