Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK. (suara.com/Oke Atmaja)
Tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, tidak mau berkomentar tentang kasus yang menjeratnya. Dia langsung kembali ke Lapas Cipinang usai menjawab satu dua pertanyaan wartawan.
"Hari ini saya dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk Pak O. C. (Kaligis)," kata Gatot usai pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(5/8/2015).
Ketika ditanya hal ihwal kasus yang menjeratnya dan apa yang menjadi bahan pemeriksaan hari ini, Gatot mempersilakan wartawan bertanya langsung kepada penyidik.
"Kalau soal itu, silakan tanya ke penyidik," katanya sambil masuk ke dalam mobil tahanan.
Selain dirinya, hari ini KPK juga memanggil istri muda Gatot, Evy Susanti, meski di jadwal yang dipublikasikan KPK, nama Evy tidak tercantum.
Saat keluar dari gedung KPK, Evy juga diam saja. Tersangka tersebut langsung menuju mobil tahanan, meski dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Untuk diketahui, KPK resmi menahan pasangan suami istri tersebut pada 3 Agustus 2015.
Suami istri ini diduga merupakan sumber dana yang digunakan untuk menyuap hakim dan panitera.
"Hari ini saya dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk Pak O. C. (Kaligis)," kata Gatot usai pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(5/8/2015).
Ketika ditanya hal ihwal kasus yang menjeratnya dan apa yang menjadi bahan pemeriksaan hari ini, Gatot mempersilakan wartawan bertanya langsung kepada penyidik.
"Kalau soal itu, silakan tanya ke penyidik," katanya sambil masuk ke dalam mobil tahanan.
Selain dirinya, hari ini KPK juga memanggil istri muda Gatot, Evy Susanti, meski di jadwal yang dipublikasikan KPK, nama Evy tidak tercantum.
Saat keluar dari gedung KPK, Evy juga diam saja. Tersangka tersebut langsung menuju mobil tahanan, meski dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Untuk diketahui, KPK resmi menahan pasangan suami istri tersebut pada 3 Agustus 2015.
Suami istri ini diduga merupakan sumber dana yang digunakan untuk menyuap hakim dan panitera.
Komentar
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi