Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK. (suara.com/Oke Atmaja)
Tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, tidak mau berkomentar tentang kasus yang menjeratnya. Dia langsung kembali ke Lapas Cipinang usai menjawab satu dua pertanyaan wartawan.
"Hari ini saya dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk Pak O. C. (Kaligis)," kata Gatot usai pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(5/8/2015).
Ketika ditanya hal ihwal kasus yang menjeratnya dan apa yang menjadi bahan pemeriksaan hari ini, Gatot mempersilakan wartawan bertanya langsung kepada penyidik.
"Kalau soal itu, silakan tanya ke penyidik," katanya sambil masuk ke dalam mobil tahanan.
Selain dirinya, hari ini KPK juga memanggil istri muda Gatot, Evy Susanti, meski di jadwal yang dipublikasikan KPK, nama Evy tidak tercantum.
Saat keluar dari gedung KPK, Evy juga diam saja. Tersangka tersebut langsung menuju mobil tahanan, meski dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Untuk diketahui, KPK resmi menahan pasangan suami istri tersebut pada 3 Agustus 2015.
Suami istri ini diduga merupakan sumber dana yang digunakan untuk menyuap hakim dan panitera.
"Hari ini saya dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk Pak O. C. (Kaligis)," kata Gatot usai pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(5/8/2015).
Ketika ditanya hal ihwal kasus yang menjeratnya dan apa yang menjadi bahan pemeriksaan hari ini, Gatot mempersilakan wartawan bertanya langsung kepada penyidik.
"Kalau soal itu, silakan tanya ke penyidik," katanya sambil masuk ke dalam mobil tahanan.
Selain dirinya, hari ini KPK juga memanggil istri muda Gatot, Evy Susanti, meski di jadwal yang dipublikasikan KPK, nama Evy tidak tercantum.
Saat keluar dari gedung KPK, Evy juga diam saja. Tersangka tersebut langsung menuju mobil tahanan, meski dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Untuk diketahui, KPK resmi menahan pasangan suami istri tersebut pada 3 Agustus 2015.
Suami istri ini diduga merupakan sumber dana yang digunakan untuk menyuap hakim dan panitera.
Komentar
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah