Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK. (suara.com/Oke Atmaja)
Tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, tidak mau berkomentar tentang kasus yang menjeratnya. Dia langsung kembali ke Lapas Cipinang usai menjawab satu dua pertanyaan wartawan.
"Hari ini saya dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk Pak O. C. (Kaligis)," kata Gatot usai pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(5/8/2015).
Ketika ditanya hal ihwal kasus yang menjeratnya dan apa yang menjadi bahan pemeriksaan hari ini, Gatot mempersilakan wartawan bertanya langsung kepada penyidik.
"Kalau soal itu, silakan tanya ke penyidik," katanya sambil masuk ke dalam mobil tahanan.
Selain dirinya, hari ini KPK juga memanggil istri muda Gatot, Evy Susanti, meski di jadwal yang dipublikasikan KPK, nama Evy tidak tercantum.
Saat keluar dari gedung KPK, Evy juga diam saja. Tersangka tersebut langsung menuju mobil tahanan, meski dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Untuk diketahui, KPK resmi menahan pasangan suami istri tersebut pada 3 Agustus 2015.
Suami istri ini diduga merupakan sumber dana yang digunakan untuk menyuap hakim dan panitera.
"Hari ini saya dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk Pak O. C. (Kaligis)," kata Gatot usai pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(5/8/2015).
Ketika ditanya hal ihwal kasus yang menjeratnya dan apa yang menjadi bahan pemeriksaan hari ini, Gatot mempersilakan wartawan bertanya langsung kepada penyidik.
"Kalau soal itu, silakan tanya ke penyidik," katanya sambil masuk ke dalam mobil tahanan.
Selain dirinya, hari ini KPK juga memanggil istri muda Gatot, Evy Susanti, meski di jadwal yang dipublikasikan KPK, nama Evy tidak tercantum.
Saat keluar dari gedung KPK, Evy juga diam saja. Tersangka tersebut langsung menuju mobil tahanan, meski dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Untuk diketahui, KPK resmi menahan pasangan suami istri tersebut pada 3 Agustus 2015.
Suami istri ini diduga merupakan sumber dana yang digunakan untuk menyuap hakim dan panitera.
Komentar
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini