Suara.com - Dewa Ketut Raka membantah telah melihat mantan majikannya, Margaret, menginjak-injak dan mengendus kuburan Angeline di belakang rumah Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali. Ketut adalah mantan satpam di rumah Margaret.
Bantahan Ketut disampaikan saat dikonfrontir dengan pasangan suami istri, Rahmat Handono dan Susiani, di Polda Bali, Kamis (6/8). Handono dan Susiani adalah orang yang pernah kos di rumah Margaret.
"Saya bukannya lupa, tapi saya membantah adanya hal itu. Saya tidak pernah memberitahu kepada Handono kalau saya melihat Margaret menginjak-nginjak dan mengendus kuburan Angeline," kata Ketut.
Menurut juru bicara sekaligus pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar, Siti Sapurah, pernyataan Ketut berbeda dengan informasi sebelumnya.
"Saat itu, Dewa (Ketut) sempat ngomong dengan Pak Handono kalau pernah memberitahu pernah melihat Margaret melihat menginjak-nginjak dan mengendus-endus kuburan Angeline di belakang, tepatnya di depan kandang ayam," kata Siti di Polda Bali.
Ketut juga membantah pernah bertemu dengan Handono dan Susiani di depan pintu gerbang selatan pada tanggal 10 Juni 2015 jam 09.00 Wita.
"Artinya dia bantah pernah melihat dan bantah memberitahu kepada pak Handono kalau dia pernah melihat mantan majikannya itu," ujarnya.
Handono dan Susiani tiba di Polda Bali pukul 08.50 Wita dan baru keluar pukul 13.30 Wita. Sementara Dewa sudah tiba lebih dahulu.
Ketut menyatakan tidak banyak pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
"Tidak banyak pertanyaan yang diajukan oleh mereka, saya tadi cuma ditanyai seputar itu saja," katanya.
Digabung
Kasus penelantaran dan kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka Margaret telah digabungkan menjadi satu dan ditangani Polda Bali.
"Pertimbangan digabungkannya kasus Margaret ini cepat, murah dan efektif. Tapi semuanya masih tetap sama tidak mengurangi kasus," kata Direktur Reserse Umum Direskrimum Polda Bali Komisaris Besar Bambang Yogiswara di Polda Bali.
Penggabungan didasarkan pada petunjuk jaksa penuntut. Meskipun digabung , katanya, tuntutan kepada Margaret masih tetap dua kasus.
Dia menerangkan pasal-pasal yang disangkakan kepada Margaret juga masih tetap, yaitu pasal berlapis, di antaranya 340 dan 338.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini